- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Disebut Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji, Kejagung Beri Bantahan
TS
tribunnews.com
Jaksa Pinangki Disebut Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji, Kejagung Beri Bantahan
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, disebut masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Diketahui selama ini Pinangki dinonaktikan saja.
Namun, jika masih berstatus sebagai PNS, ia menerima gaji dari negara.
Hal tersebut dibeberkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021)
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
“Sudah dipindahkan (ke lapas) namun sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Bonyamin Saiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Pinangki hanya berstatus nonaktif saja.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
Diketahui selama ini Pinangki dinonaktikan saja.
Namun, jika masih berstatus sebagai PNS, ia menerima gaji dari negara.
Hal tersebut dibeberkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021)
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) “Sudah dipindahkan (ke lapas) namun sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Bonyamin Saiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Pinangki hanya berstatus nonaktif saja.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
0
185
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan