- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Kejagung
TS
tribunnews.com
Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh Kejagung
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah desas-desus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan menerima gaji dari negara, Kejaksaan Agung langsung merespons.
Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.
Keputusan ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemberhentian secara tidak hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Ini berarti keputusan tersebut berlaku sejak hari ini.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021).
Bedasarkan keputusan tersebut, Pinangki diberhentikan karena malakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pinangki telah dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.
Keputusan ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, pemberhentian secara tidak hormat itu berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 185 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Agustus 2021.
Ini berarti keputusan tersebut berlaku sejak hari ini.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) "Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (6/8/2021).
Bedasarkan keputusan tersebut, Pinangki diberhentikan karena malakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pinangki telah dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI
0
252
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan