- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Kelonggaran Aturan di Wilayah PPKM Level 4, Mal dan Tempat Ibadah Diizinkan Buka
TS
tribunnews.com
Kelonggaran Aturan di Wilayah PPKM Level 4, Mal dan Tempat Ibadah Diizinkan Buka
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali, mulai Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.
Yakni, pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.
Luhut menjaskan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal, selama sepekan ke depan.
Uji coba tersebut hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mal diizinkan untuk buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."
"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.
Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.
BACA SELENGKAPNYA
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.
Yakni, pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.
Luhut menjaskan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal, selama sepekan ke depan.
Uji coba tersebut hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mal diizinkan untuk buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."
"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.
Luhut Binsar Panjaitan memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). (Tribunnews/Irwan Rismawan) Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.
BACA SELENGKAPNYA
0
217
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan