Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
34 TKA Asing Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, DPR RI Minta Penjelasan Pemerintah
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 34 TKA Asing asal Tiongkok masuk ke Indonesia di tengah penerapakan PPKM Level 4.

Puluhan TKA China itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Agustus 2021.
Diketahui, TKA itu tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG 8815.

Pesawat tersebut membawa 37 penumpang yang terdiri 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Datangnya puluhan TKA ke Indonesia itu kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, mereka sudah lolos syarat aturan Satgas Covid-19.

Tak hanya itu, para pekerja asing itu juga memegang surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno-Hatta.

Arya kemudian melanjutkan, semua TKA yang datang sudah memegang itas, sehingga masuk ke dalam katogeri orang asing yang diizinkan masuk.

34 TKA Asing Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, DPR RI Minta Penjelasan Pemerintah Kondisi Bandara Riyadh Arab Saudi yang masih terbatas untuk warga asing dan ekspatriat, Kamis (17/9/2020). (ArabNews)

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Menkumham No. 27 Tahun 2021," ungkap Arya, dikutip dari KompasTV.

Ramainya pemberitaan soal puluhan TKA masuk ke Indonesia itu pun membuat anggota Komisi IX DPR RI angkat bicara.

Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin mempertanyakan tujuan masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) China pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menurut dia, masuknya 34 TKA tersebut menjadi pertanyaan yang muncul di masyarakat.

Apalagi, pemerintah sudah membuat aturan pembatasan mengenai masuknya TKA di masa PPKM.

"Banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat, kok bisa ya TKA China masuk ke Indonesia di saat masa PPKM Level 4? Padahal, ada pembatasan untuk TKA di masa PPKM ini," kata Alifudin, Senin (9/8/2021).

Ia pun menuturkan, harus ada keterbukaan antara pemerintah dan masyarakat.

"Walau ada kategori yang diizinkan, tetapi eloknya dibuka secara terang benderang 34 TKA itu masuk dalam kategori mana dan tujuan ke Indonesia untuk apa? Jangan buat drama," ucap dia.

Alifudin menegaskan, aturan pelarangan orang asing masuk Indonesia harus diperjelas walaupun terdapat pengecualian.

Terlebih, kata dia, varian Delta yang sedang mengganas di China seharusnya membuat pemerintah mengambil risiko terkait perizinan WNA atau TKA asal China.

"Varian Delta sedang menggila di China sampai banyak pejabat di China kehilangan jabatannya. Seharusnya Pemerintah Indonesia mendeteksi lebih teliti. Jika TKA China masuk dalam kategori pengecualian, namun harus diketahui bersama maksud, tujuan, dan pembuktian TKA China masuk ke Indonesia. Apalagi implementasi 3T masih banyak kekurangan," papar dia.

Selain Alifudin, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena juga mengatakan hal yang sama.

Dirinya meminta penjelasan dari pemerintah soal adanya puluhan TKA yang masuk Indonesia.

"Kami mendorong pemerintah agar segera menjelaskan kepada masyarakat luas terkait dengan kejadian yang sudah viral ini, dimana adanya TKA yang masuk ke Tanah Air," ucap Emanuel dikutip dari KompasTV, Selasa (10/9/2021).

34 TKA Asing Masuk Indonesia saat PPKM Level 4, DPR RI Minta Penjelasan Pemerintah 20 TKA asal Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam. (istimewa)

Dirinya kemudian menyinggung soal aturan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing yang boleh masuk ke Indonesia yakni:

a. WNA pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas;
b. WNA pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas;
c. WNA pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap;
d. WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan
e. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Emanuel kemudian mengatakan bahwa TKA seharusnya tak boleh bebas masuk ke Indonesia.

"Memang TKA sementara tidak diperbolehkan masuk dalam era PPKM ini," lanjutnya.

Dari situ, pihaknya meminta pemerintah segara memberikan penjelasan duduk perkara kejadian tersebut.

(TribunnewsWiki.com/Rest)


0
538
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan