- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
TS
tribunnews.com
Bacakan Pledoi, Juliari Batubara Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati Soekarnoputri
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat secara virtual pada Senin (9/8/2021).
Juliari Batubara merupakan terdakwa kasus suap bansos covid-19.
Dalam pembacaan pledoi, Juliari meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo serta Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri lantaran dia terlibat dalam kasus korupsi bansos.
Kepada Presiden Jokowi, ia meminta maaf karena lalai mengawasi staf kementerian yang menjadi tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Mensos.
“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," tutur Juliari seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
"Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," imbuhnya.
Sedangkan kepada Megawati sekalaku Ketua Umum PDI-P, Juliari meminta maaf karena kasusnya telah mencoreng nama partai.
Ia mengatakan, akibat kasusnya ini partai yang telah menainginya itu medapat banyak cacian dan hujatan.
"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI-P, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI-P, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ungkap Juliari.
“Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDI-P,” kata mantan Mensos tersebut.
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Namun ia meyakini jika PDI-P masih dibutuhkan oleh masyarakat.
"Saya sangat yakin PDI-P akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ungkapnya.
Dalam nota pembelaan itu Juliari membantah menerima kucuran dana, dari terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ia mengklaim uang suap dari para vendor bantuan sosial hanya sampai ke Joko dan Adi saja, sebagai pejabat pembuat keputusan dalam proyek bantuan sosial.
Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bansos covid-19.
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Di dalam dakwaan, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan sebagai penggarap proyek bansos covid-19.
Juliari Batubara dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)
Juliari Batubara merupakan terdakwa kasus suap bansos covid-19.
Dalam pembacaan pledoi, Juliari meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo serta Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri lantaran dia terlibat dalam kasus korupsi bansos.
Kepada Presiden Jokowi, ia meminta maaf karena lalai mengawasi staf kementerian yang menjadi tanggung jawabnya saat menjabat sebagai Mensos.
“Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," tutur Juliari seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (Kompas.com/Kristianto Purnomo) "Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," imbuhnya.
Sedangkan kepada Megawati sekalaku Ketua Umum PDI-P, Juliari meminta maaf karena kasusnya telah mencoreng nama partai.
Ia mengatakan, akibat kasusnya ini partai yang telah menainginya itu medapat banyak cacian dan hujatan.
"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDI-P, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDI-P, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ungkap Juliari.
“Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDI-P,” kata mantan Mensos tersebut.
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)Namun ia meyakini jika PDI-P masih dibutuhkan oleh masyarakat.
"Saya sangat yakin PDI-P akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ungkapnya.
Dalam nota pembelaan itu Juliari membantah menerima kucuran dana, dari terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ia mengklaim uang suap dari para vendor bantuan sosial hanya sampai ke Joko dan Adi saja, sebagai pejabat pembuat keputusan dalam proyek bantuan sosial.
Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bansos covid-19.
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara hadir sebagai terdakwa saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan)Di dalam dakwaan, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan sebagai penggarap proyek bansos covid-19.
Juliari Batubara dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subside 6 bulan kurungan.
Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)
0
522
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan