- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Kronologi dr Richad Lee Ditangkap Polisi, Menolak Dibawa hingga Ditangkap Paksa
TS
tribunnews.com
Kronologi dr Richad Lee Ditangkap Polisi, Menolak Dibawa hingga Ditangkap Paksa
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter sekaligus YouTuber kecantikan, Richard Lee, ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021).
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya ditangkap polisi pukul 07.00 WIB.
“Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta tiba-tiba saya di telepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,” kata Razman dikutip di akun Instagram-nya, Rabu (11/8/2021).
“Tapi saya nomor siapapun saya angkat. Ternyata dokter Richard Lee (yang telepon) dengan bahasa yang sangat ketakutan ‘bang saya didatangi polisi dari Polda Metro’,” sambung Razman.
Kepada Razman, Richard Lee mengatakan, ia ditangkap karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian pada Kamis (12/8/2021), Polda Metro Jaya pun memberikan keterangan pers terkait dengan kasus yang menimpa dr Richard Lee.
Dokter kecantikan tersebut ditangkap karena diduga menghilangkan barang bukti di dalam akun media sosialnya.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya, Rabu (11/8/2021), di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan. (SRIPOKU/Odi Aria)
Pasalnya barang bukti itu berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.
Setelah dilaporkan oleh sang artis, akun media sosial dr Richard Lee ditahan oleh polisi.
BACA SELENGKAPNYA
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya ditangkap polisi pukul 07.00 WIB.
“Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta tiba-tiba saya di telepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,” kata Razman dikutip di akun Instagram-nya, Rabu (11/8/2021).
“Tapi saya nomor siapapun saya angkat. Ternyata dokter Richard Lee (yang telepon) dengan bahasa yang sangat ketakutan ‘bang saya didatangi polisi dari Polda Metro’,” sambung Razman.
Kepada Razman, Richard Lee mengatakan, ia ditangkap karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian pada Kamis (12/8/2021), Polda Metro Jaya pun memberikan keterangan pers terkait dengan kasus yang menimpa dr Richard Lee.
Dokter kecantikan tersebut ditangkap karena diduga menghilangkan barang bukti di dalam akun media sosialnya.
Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution, saat memberikan keterangan terkait penangkapan kliennya, Rabu (11/8/2021), di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan. (SRIPOKU/Odi Aria) Pasalnya barang bukti itu berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.
Setelah dilaporkan oleh sang artis, akun media sosial dr Richard Lee ditahan oleh polisi.
BACA SELENGKAPNYA
0
520
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan