- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Lama
TS
tribunnews.com
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital untuk Calon Pengantin dan Pasangan Lama
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik.
Penghentian ini dimulai sejak Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Kemenag merilis kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat edaran tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kartu nikah digital ini dibuat untuk mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Sehingga, pengantin tidak lagi perlu repot membawa buku nikah saat bepergian.
Cara mendapatkan kartu nikah digital. (Instagram/bimasislam)
Menurut Bimas Islam, calon pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini tahapan cara mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin:
1. Calon pengantin mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.
2. Calon pengantin mengisi data lengkap. Pastikan nomor handphone dan alamat e-mail aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin menerima kartu nikah digital melalui e-mail.
4. Pengantin mengisi survei kepuasan masyarakat.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Seperti yang telah dijelaskan pada poin 7, kartu nikah digital ini bukankah pengganti buku nikah.
Oleh karena itu, pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah fisik setelah menikah.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pengantin baru.
Untuk pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Berikut ini cara untuk mendapatkan kartu digital bagi pasangan yang telah lama menikah:
Kartu nikah digital tidak hanya didapatkan untuk pasangan yang baru menikah.
ilustrasi menikah saat pandemi virus corona (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital, berikut ini caranya:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah tersebut masih akan bertambah sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
(TribunnewsWiki/cva)
Penghentian ini dimulai sejak Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Kemenag merilis kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat edaran tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kartu nikah digital ini dibuat untuk mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah.
Sehingga, pengantin tidak lagi perlu repot membawa buku nikah saat bepergian.
Cara mendapatkan kartu nikah digital. (Instagram/bimasislam)Menurut Bimas Islam, calon pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini tahapan cara mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin:
1. Calon pengantin mengakses Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) di www.simkah.kemenag.go.id.
2. Calon pengantin mengisi data lengkap. Pastikan nomor handphone dan alamat e-mail aktif.
3. Setelah akad nikah, pengantin menerima kartu nikah digital melalui e-mail.
4. Pengantin mengisi survei kepuasan masyarakat.
5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah.
6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun.
7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Seperti yang telah dijelaskan pada poin 7, kartu nikah digital ini bukankah pengganti buku nikah.
Oleh karena itu, pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah fisik setelah menikah.
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pengantin baru.
Untuk pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Berikut ini cara untuk mendapatkan kartu digital bagi pasangan yang telah lama menikah:
Kartu nikah digital tidak hanya didapatkan untuk pasangan yang baru menikah.
ilustrasi menikah saat pandemi virus corona (Tribunnews/Irwan Rismawan) Bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital, berikut ini caranya:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah tersebut masih akan bertambah sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
(TribunnewsWiki/cva)
0
488
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan