Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
dr Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
TRIBUNNEWSWIKI.COM - dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Youtuber tersebut disebut melakukan pelanggaran 'ilegal access' dan menghilangkan barang bukti karena akun media sosialnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, akun media sosial dr Richard Lee ditahan oleh polisi setelah ia dilaporkan oleh artis Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik.

Akun media sosial miliknya itu menjadi barang bukti penyelidikan polisi.

Namun tiba-tiba saja, unggahan sang dokter yang ada di akun tersebut hilang.

Dari situ, dr Richard dituding sengaja menghilangkan barang bukti terkait dengan laporan dari Kartika Putri.

"Terjadi ilegal akses dan juga pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang sekarang jadi barang bukti penydik dilakukan sendiri oleh saudara RL," ucap Kabis Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, pada Kamis (12/8/2021).

Di lain sisi, penyidik Cyber Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus yang saat ini terjadi berbeda dengan laporan artis KP.

"Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik yang ditetapkan oleh pengadilan, itu dihilangkan oleh sang terlapor (Richard Lee)," ujar Yusri Yunus.

dr Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE Proses penangkapan dr Richard Lee - Dokter kecantikan Richard Lee ditangkap oleh polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). (Tangkap Layar Video via Tribun Sumsel)

Sehingga konten yang ada di dalam akun tersebut dihapus oleh Richard Lee.

Yang membuat sang dokter kecantikan ditangkap, dirinya dengan sengaja mengakses akun media sosialnya.

Padahal setelah akun tersebut dijadikan barang bukti, dr Richard tak boleh memakai akun tersebut.

"Seharusnya akun tesebut tak boleh diakses dulu, karena masih dalam rangka penyitaan oleh penyidik. Ia (Richard Lee) masuk lagi ke akun tersebut, itu tak boleh.

Sehingga ia dikenakan pasal ilegal access," ucap salah satu penyidik dala konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

(TribunnewsWiki.com/Rest)


0
411
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan