- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bintan Apri Sujadi Diduga Rugikan Negara Sebanyak Ini
TS
tribunnews.com
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Bintan Apri Sujadi Diduga Rugikan Negara Sebanyak Ini
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) di Kabupaten Bintan 2016-2018.
Selain itu, KPK juga menetapkan pelaksana tugas (plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh H. Umar, sebagai tersangka.
Dalam kasusnya ini, Apri Sujadi dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara itu, Moh Saleh H. Umar dari tahun 2017 hingga 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.
Uang yang diterima Apri Sujadi dan Moh Saleh tersebut berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2017 Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
KPK menduga perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan keuangan negara senilai sekitar Rp250 miliar dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021), seperti dikutip Tribunnews.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” tutur dia.
Kini kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Apri Sujadi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Moh Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Alexander menyampaikan bahwa Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam setelah mulai menjabat pada 2016.
KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Apri Sujadi (TRIBUNBATAM/istimewa)
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Kemudian pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Singkat Apri Sujadi
Dari informasi yang dihimpun TribunnewsWiki.com, Apri Sujadi diketahui lahir di Kijang, Bintan, Riau pada 12 April 1997.
Dia merupakan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Apri Sujadi adalah alumni di Universitas Riau Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Dalam kariernya di dunia politik, Apri memulainya dengan menjadi anggota Ketua DPC Demokrat Bintan pada akhir 2006.
Sebelum itu dia adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Apri Sujadi kemudian menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau pada tahun 2011.
Pada saat itu, ia tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Selain itu, KPK juga menetapkan pelaksana tugas (plt.) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh H. Umar, sebagai tersangka.
Dalam kasusnya ini, Apri Sujadi dari tahun 2017 hingga 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar.
Sementara itu, Moh Saleh H. Umar dari tahun 2017 hingga 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.
Uang yang diterima Apri Sujadi dan Moh Saleh tersebut berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2017 Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) KPK menduga perbuatan kedua tersangka tersebut merugikan keuangan negara senilai sekitar Rp250 miliar dalam kasus ini.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021), seperti dikutip Tribunnews.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” tutur dia.
Kini kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Apri Sujadi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Moh Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Alexander menyampaikan bahwa Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam setelah mulai menjabat pada 2016.
KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.
Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.
Apri Sujadi (TRIBUNBATAM/istimewa) Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Kemudian pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Singkat Apri Sujadi
Dari informasi yang dihimpun TribunnewsWiki.com, Apri Sujadi diketahui lahir di Kijang, Bintan, Riau pada 12 April 1997.
Dia merupakan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Apri Sujadi adalah alumni di Universitas Riau Jurusan Ilmu Pemerintahan.
Dalam kariernya di dunia politik, Apri memulainya dengan menjadi anggota Ketua DPC Demokrat Bintan pada akhir 2006.
Sebelum itu dia adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Apri Sujadi kemudian menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau pada tahun 2011.
Pada saat itu, ia tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Sebelum menjadi Bupati Bintan, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Baru setahun menjabat, ia mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
0
612
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan