- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Pemerintah akan Terus Lanjutkan PPKM Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi
TS
tribunnews.com
Pemerintah akan Terus Lanjutkan PPKM Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku kerap mendapat pertanyaan soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Luhut mengaku bahwa dirinya sering mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan selama pandemi ini.
Menjawab pertanyaan tersebut, Luhut menegaskan bahwa PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021) malam.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut, dikutip TribunnewsWiki.
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). (Tribunnews/Herudin)
Kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
“Jika situasi covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 3, 2, dan 1 akan mendekati situasi yang normal,” ujar Luhut.
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” kata Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Terkait alasan memperpanjang kebijakan ini, luhut mengatakan bahwa perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali pada 7-16 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang semakin baik.
"Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi pada tanggal 15 Agustus turun hingga 76 persen," kata Luhut.
"Kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan," paparnya.
Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM diperpanjang.
"Momentum yang cukup baik harus terus dijaga. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujar Luhut.
"Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," lanjutnya.
Luhut juga menegaskan bahwa selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dijadikan instrumen untuk pengendalian.
Kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir.
Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Mulanya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu setelah ada lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4 dan diterapkan selama 21-25 Juli, yang kemudian diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan tersebut berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus 2021.
Kemudian berikutnya berlanjut kembali pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.
Adapun dalam beberapa kali perpanjangan PPKM, ada sejumlah penyesuaian-penyesuaian di berbagai sektor.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Luhut mengaku bahwa dirinya sering mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan selama pandemi ini.
Menjawab pertanyaan tersebut, Luhut menegaskan bahwa PPKM akan terus berlanjut selama Covid-19 masih menjadi pandemi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Luhut dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021) malam.
"Saya banyak memperoleh pertanyaan, apakah PPKM dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin jelaskan selama Covid masih jadi pandemi, PPKM ini tetap akan digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut, dikutip TribunnewsWiki.
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). (Tribunnews/Herudin) Kembali menjelaskan, apabila kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah secara bertahap akan menurunkan level PPKM hingga ke tahap pada situasi kembali normal.
“Jika situasi covid-19 makin membaik, tentu saja level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Di mana level 3, 2, dan 1 akan mendekati situasi yang normal,” ujar Luhut.
“Maka dari itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat,” kata Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan tersebut berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Terkait alasan memperpanjang kebijakan ini, luhut mengatakan bahwa perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali pada 7-16 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang semakin baik.
"Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi pada tanggal 15 Agustus turun hingga 76 persen," kata Luhut.
"Kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan," paparnya.
Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM diperpanjang.
"Momentum yang cukup baik harus terus dijaga. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," ujar Luhut.
"Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," lanjutnya.
Luhut juga menegaskan bahwa selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dijadikan instrumen untuk pengendalian.
Kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir.
Selama ini, pemerintah memang menerapkan kebijakan PPKM untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Mulanya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu setelah ada lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4 dan diterapkan selama 21-25 Juli, yang kemudian diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Setelah itu, kebijakan tersebut berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus 2021.
Kemudian berikutnya berlanjut kembali pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.
Adapun dalam beberapa kali perpanjangan PPKM, ada sejumlah penyesuaian-penyesuaian di berbagai sektor.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
0
654
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan