Kaskus

News

tribunnews.comAvatar border
TS
tribunnews.com
PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit
TRIBUNNEWSWIK.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Meski demikian, ada sejumlah pelonggaran yang diberlakukan.

Salah satu pelonggaran tersebut adalah terkait waktu makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di wilayah PPKM level 4.

Jika pada aturan PPKM sebelumnya aturan makan di tempat (dine in) di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit, kini dalam aturan tersebut ditambah 10 menit, sehingga menjadi 30 menit.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan pritokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 3 orang.

"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian bunyi Inmendagri tersebut, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berada di gedung atau toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen," jelas beleid tersebut.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Daftar terbaru daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, berlaku hingga 23 Agustus 2021


Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Blora

DIY

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto

Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali


Banten
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat
Kabupaten KuninganKabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan

Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Timur
Kabupaten Sampang

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)



0
720
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan