Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi'
KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi'

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengungkap nama-nama yang diduga terlibat kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Lembaga Antirasuah yakin proses pembahasan penganggaran tak dilakukan seorang diri.


'Proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.


Febri meminta Taufik tak segan membongkar nama-nama yang diduga berperan dalam praktik rasuah tersebut. Terpenting, kata dia, pengungkapan pihak yang terlibat disertai dengan bukti yang kuat.


'Kalau ada peran pihak lain yang juga ikut terima dan ada bukti silakan disampaikan kepada penyidik,' ucap dia.


Tak hanya itu, KPK juga membuka pintu kepada Taufik untuk mengajukan Justice Collaborator (JC). Namun, Lembaga Antirasuah tetap akan melihat sikap kooperatif dan konsistensi politikus PAN tersebut.


'Tentu kami tak sembarangan berikan status JC tersebut, harus dipertimbangkan secara hati-hati, sejauh ini belum ada,' ujarnya.


Di sisi lain, Febri meminta Taufik jujur dalam memberikan keterangan. Mengingat, penyidik memiliki bukti kuat keterlibatan Taufik dalam praktik suap tersebut.


'Karena kami memiliki bukti cukup kuat terkait dugaan pertemuan-pertemuan, baik di hotel maupun kantor DPR, dan juga dugaan aliran dana yang kami duga ada tiga tahap,' pungkasnya.


KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka, Selasa, 30 Oktober 2018. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.


Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.


Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/PN...awan-bernyanyi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi' KPK Minta Taufik Kurniawan Kooperatif

- KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi' Taufik Kurniawan Kembali Tak Memenuhi Panggilan KPK

- KPK Minta Taufik Kurniawan 'Bernyanyi' KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Taufik Kurniawan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan