metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Antikorupsi hanya Pemanis Janji


Jakarta: Niatan untuk mengadang mantan koruptor ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang coba dilakukan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, harus pudar. Pasalnya, uji materi atas PKPU itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA).


Dari daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan KPU, terdapat 39 calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. Mantan koruptor yang menjadi caleg ini paling banyak mendaftar lewat Partai Gerindra.


Rinciannya, para eks koruptor itu menjadi caleg untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebanyak 12 orang, DPRD Kabupaten/Kota 24 orang, dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 3 orang. Sementara itu, tak ada satu pun caleg mantan koruptor mendaftar di tingkat DPR RI.


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai memang sulit jika hanya mengandalkan iktikad baik dari partai politik (parpol) untuk tidak mengusung mantan terpidana korupsi sebagai caleg Pemilu 2019. 'Hanya Partai NasDem yang benar-benar membatalkan pencalonan mantan narapidana korupsi sebagai caleg,' terang Titi seperti diberikan Media Indonesia, Senin, 24 September 2018.


Selama ini, banyak partai bermuka dua dalam menanggapi putusan MA. Mereka mengaku mendukung pemberantasan korupsi, tetapi di sisi lain menyatakan harus menaati hukum, alias tetap mengusung caleg eks koruptor.


Gerindra misalnya, mengaku menarik caleg eks koruptor, tapi tetap mengusung M Taufik. Koruptor alat peraga pada Pemilu 2004 itu terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp488 juta dan divonis 18 bulan penjara.


Golkar, yang saat ini terseret kasus korupsi PLTU di Riau, menyatakan akan menuruti putusan MA. 'Kalau Golkar kami selalu mengikuti keputusan hukum yang berlaku,' kata Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (15/9).


Menurut Titi, perlu aturan yang imperatif untuk partai agar mencalonkan kader-kader terbaiknya. Lembaga peradilan diharapkan turut merespons hal ini sehingga tidak ada disparitas antara aspirasi rakyat dan legislasi yang dibuat para anggota dewan.


Pendakwaan para pelaku tindak pidana korupsi, menurut dia, harus menyertakan pemidanaan tambahan. Dia mencontohkan pencabutan hak politik minimal untuk satu kali pemilu pascabebas murni.


'Sehingga pemilih tidak dihadapkan pada risiko kehadiran calon wakil rakyat dengan rekam jejak yang buruk di surat suara. Ini menjadi PR kita semua khususnya bagi KPU,' pungkas dia.


Beri tanda khusus


Pascaputusan MA, berbagai upaya mendukung gerakan antikorupsi terkait dengan mantan koruptor yang maju di Pileg 2019 pun bermunculan. Salah satunya, usulan agar caleg mantan koruptor diberi tanda dalam surat suara atau diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS) sebagai bentuk informasi kepada pemilih.


Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Fritz Edward Siregar memberikan lampu hijau atas usulan tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku pernah mengusulkan hal semacam itu sebelum PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi polemik.


'Kami sudah diskusi dengan KPU jauh sebelum hari ini,' kata Fritz.


Bawaslu, sebelumnya juga telah meminta partai politik untuk menandatangani pakta integritas, jika kemudian partai masih mengirimkan caleg mantan koruptor. Menurut dia, hak masyarakat untuk melakukan penilaian.


Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sejauh ini KPU belum konsultasi dengan Komisi II DPR mengenai usulan tanda khusus untuk caleg mantan koruptor. Pihaknya pun tidak mempersoalkan usulan itu sejauh tidak bertentangan dengan UU.


'Jangan sampai melanggar UU. Di UU kan hanya harus mengumumkan kepada publik tentang dia pernah tersangkut masalah dan sudah selesai menjalani masa hukuman,' kata Amali.


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan Komisi II berencana memanggil KPU dan Bawaslu pada Oktober 2018. Dalam pertemuan itu, nantinya dibahas bagaimana teknis dan usulan dari KPU dan Bawaslu ihwal caleg eks narapidana korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-pemanis-janji

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dana Awal Kampanye PDIP Rp105,7 Miliar

- TKN Minta Maaf Relawan Jokowi-Ma'ruf Provokasi SBY

- 14 Partai Sudah Laporkan Dana Awal Kampanye

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
318
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan