Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Karen Ditahan 20 Hari di Rutan Pondok Bambu


Jakarta: Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan ditahan jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus akuisisi ROC Oil Ltd (Australia) oleh Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi senilai Rp568 miliar.


'Karen ditahan 20 hari ke depan sesuai usulan penyidik,' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Togarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24 September 2018.


Sebelum ditahan, jelasnya, Karen diperiksa terlebih dulu oleh penyidik sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.


'Selama proses pemeriksaan, penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa, yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai,' bebernya.


Baca juga: Kejagung Tahan eks Dirut Pertamina


Sementara itu, kata Adi, Kejagung masih juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.


'Sudah masuk tuntutan, dan Frederik juga sudah pelimpahan tersangka. Jadj tunggu ya,' ucapnya.


Dia menegaskan telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan berkas untuk Karen agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 


Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kasus berawal pada 2009 ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

 

Dalam pelaksanaannya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi. Yakni, dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah USD31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah USD26.808.244.

 

Sehingga tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya keuangan negara PT Pertamina (Persero) dirugikan hingga sebesar USD31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568,06 miliar menurut perhitungan akuntan publik.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yK...n-pondok-bambu

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mantan Dirut Pertamina Dicekal

- Kejagung Tetapkan Eks Dirut Pertamina Sebagai Tersangka

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
579
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan