metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Syafruddin tak Terima Vonis Hakim


Jakarta: Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tak menerima putusan 13 tahun penjara yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Syafruddin berencana mengajukan banding. 


Syafruddin beralasan, pengajuan banding ini didasari oleh pihaknya yang merasa tidak ada keadilan dalam perkara ini. Hingga divonis bersalah, Syafruddin merasa tak pernah melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan jaksa kepadanya. 


'Satu hari pun saya dihukum, kami akan melawan, dan kami menolak, Yang Mulia. Dan kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga, setelah selesai ini kami minta untuk segera mendaftarkan untuk kita melakukan banding,' ungkap Syafruddin usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 24 September 2018. 


Syafruddin merasa sedih atas putusan tersebut. Menurutnya, ada kepastian hukum yang telah dinodai terkait kasus yang menyeretnya. 


Ia bersikeras, penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) bukan atas inisiatifnya. Kata dia, penerbitan SKL dilaksanakan atas instruksi presiden dan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). 


Baca juga: Penghapusan Utang BDNI Disebut Tidak Disetujui Presiden


Tidak hanya itu, menurut dia, pada 2008, pemerintah juga telah menyampaikan ke DPR ihwal penyelesaian utang BDNI dan menyatakan masalah ini sudah selesai. Oleh sebab itu, Syafruddin menilai, ada penegakan hukum yang tak dijalankan secara arif dan bijaksana.


'Masalahnya penegakan hukum tak secara arif disamakan dengan masalah keadilan kepastian dan kemanfaatan. Saya kira ini luar biasa dampaknya,' tuturnya. 


Syafruddin juga tak khawatir jika dalam proses banding, hukumannya malah diperberat. Menurutnya, ini adalah jalan yang ia tempuh untuk mencari keadilan.


'Saya mencari keadilan, saya bukan mencari keringanan hukuman. Saya katakan tadi, satu detik dihukum saya akan banding. Ini masalah keadilan yang saya cari dalam berbangsa dan bernegara,' tuturnya.


Sementara itu, atas putusan hakim, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengambil keputusan. Jaksa akan mengambil waktu satu minggu untuk pikir-pikir langkah hukum selanjutnya.


Baca juga: Syafruddin Arsyad Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara


Syafruddin sebelumnya divonis hukuman 13 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.


Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Syafruddin dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subisder enam bulan kurungan.


Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yN...ma-vonis-hakim

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Syafruddin Klaim Berjasa Bereskan Ekonomi Indonesia

- KPK Dinilai Hiraukan Tujuh Fakta Kasus BLBI

- Media Asiang Soroti Dugaan 'Konspirasi Kejahatan Besar' Era SBY

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
260
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan