Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Masalah Persiapan Pemilu 2019 versi DPD


Jakarta: DPD RI memberikan catatan persiapan penyelenggaraan pemilu serentak 2019 kepada KPU dan Bawaslu. Perwakilan daerah tingkat pusat itu menemukan beberapa permasalahan dalam persiapan pesta demokrasi tahun 2019.


Ketua Komite I Benny Rhamdani mengatakan, permasalahan-permasalahan yand ditemukan adalah terkait validitas Daftar Pemilih tetap (DPT) ganda, aturan pelaksanaan kampanye pileg dan pilpres, peran KPU Bawaslu dalam menekan kampanye hitam, serta politik uang.


Permasalahan lainnya yaitu pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat pemilu, polemik mantan napi korupsi, serta larangan bacaleg DPD RI menjadi pengurus partai politik.


'Pemilu 2019 dalam catatan DPD RI, berbagai persiapan telah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, namun banyak persoalan muncul terkait hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu. Ini harus menjadi perhatian serius karena 2019 akan menjadi sejarah bagi penyelenggaraan pemilu serentak pertama kalinya,” kata Benny, dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2018.


Meskipun begitu, Benny mengungkapkan, DPD RI berharap KPU dan Bawaslu segera menyelesaikan permasalahan yang ada, sehingga pesta demokrasi yang akan dilaksanakan secara serentak berjalan lancar.


Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan menghadapi kampanye hitam dan politik uang menjadi kewajiban tugas Bawaslu. 'Bawaslu tidak hanya mengawasi dan menjadi hakim, tapi juga melakukan sosialisasi dan pencegahan sehingga dapat diminimalkan kalau bisa sampai ke titik nol,” katanya,


Sementara terkait polemik eks napi koruptor, Bawaslu berpendapat peraturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan Undang-Undang. Pembatasan hak politik hanya bisa dilakukan dengan terbitnya UU dan putusan dari peradilan.


'Akhirnya dengan putusan MA menguatkan bahwa pandangan Bawaslu sudah benar. Kemudian terkait putusan MK terkait bacaleg yang berasal dari pengurus parpol, sementara ini pendapat kami adalah menghormati putusan MK. Selain itu terkait putusan MK, kami tidak etis mendahului proses yang saat ini masih ditangani. Kami belum bisa bersikap, kami akan menunggu putusan sebagai proses resmi,” tuturnya.


Di lain pihak, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyatakan bahwa KPU siap dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2019. Kemudian terkait putusan MK mengenai bacaleg DPD RI unsur parpol, KPU beralasan hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan undang-undang meskipun banyak pertentangan.


“KPU adalah pelaksana undang-undang sehingga menjadi problem  bagi KPU karena perintah  tersebut langsung menunjuk KPU untuk segera dilaksanakan, maka terbitlah PKPU yang di dalamnya ada perubahan dan penyesuaian,” kata Hasyim.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...2019-versi-dpd

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Komite I Sebut UU Otsus Papua Perlu Dilanjutkan

- DPD RI dan Presiden Senat Republik Ceko Bahas Penguatan Investasi

- DPD RI Minta Pandangan Hukum Soal Kewenangan Baru

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
205
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan