- Beranda
- Komunitas
- News
- Sains & Teknologi
Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Kehidupan Sosial


TS
amaliapermata
Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Kehidupan Sosial
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain melakukan kegiatan produksi barang/ jasa perusahaan juga harus melakukan kegiatan sosial untuk membantu pelaksanaan pembangunan di tempat kedudukannya. Kegiatan sosial berupa sumbangan, beasiswa, volunteer , dan banyak lainnya dalam proyek komunitas ataupun tidak. Apabila suatu perusahaan melaksanakan CSR dengan baik hal tersebut dapat meningkatkan citra perusahaan kepada masyarakat dan menarik orang lain untuk menanam saham di perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosial tentunya membutuhkan dana untuk mencapai tujuan dari kegiatan tersebut. Biaya pengeluaran untuk pelaksanaan CSR oleh perusahaan dapat menjadi pengurangan pendapatan bruto berdasarkan UU No 36 Tahun 2008. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/Pmk.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Sehingga dapat mengurasi besaran penghasilan yang dikenakan pajak jika pembiayaan tersebut dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana terdapat dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya CSR maka harus ada peraturan tambahan untuk meminimalisir resiko kenakalan perusahan dengan mengatas namakan CSR. Karena perusahaan akan mecari strategi untuk membebankan semua biaya yang dikeluarkan CSR untuk mengurangi laba kena pajak. Oleh karena itu, adanya batasan biaya CSR infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan khusus untuk biayas CSR dalam bentuk infrastruktur social, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Bagaimana perlakuan bagi pemberi CSR?
CSR bagi perusahaan adalah pengeluaran. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (tax deductible).
Akan tetapi, CSR yang bisa dikatakan termasuk tax deductible terbatas hanya untuk jenis kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), seperti :
• Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
• Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
• Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
• Sumbangan fasilitas pendidikan infrastruktur sosial
• Sumbangan fasilitas pendidikan
• Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
• Sumbangan keagamaan (Zakat, dll)
Selain UU N0. 36/2008, ada juga Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 yang mengatur tentang CSR.
Berdasarkan Pasal 1 PP 93 Tahun 2010, bentuk pengeluaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a) Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b) Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c) Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e) Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Jadi, bagi pemberi CSR, CSR dalam bentuk yang disebutkan di atas dihitung sebagai biaya dan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto.
Bagaimana perlakuan bagi penerima CSR?
CSR bagi penerima dianggap sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak karena dianggap menambah kemampuan ekonomisnya. Namun, apabila CSR yang diterima dalam bentuk sumbangan atau beasiswa maka tidak dikenakan pajak karena sumbangan atau beasiswa termasuk bukan objek pajak. Sebagai contoh sumbangan dalam rangka bencana nasional, penerima jelas tidak membayar pajak karena penerima sedang terkena musibah masa masih harus membayar pajak. Sebagai pihak penerima sumbangan wajib melaporkan penerimaan atas biaya CSR bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Namun ada syarat bagi penerima biaya atas CSR agar dapat dijadikan penghasilan yaitu tidak merugikan penerima dan memiliki pendapatan neto tahun sebelumnya. Dan pembiayaan CSR tidak dapat dilakukan karena adanya hubungan istimewa. Apabila dilakukan karena adanya hubungan istimewa maka biaya atas CSR tidak boleh menjadi pengurangan penghasilan kena pajak.
Bagaimana perlakuan pajaknya?
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
3. Sumbangan fasilitas pendidikan
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain melakukan kegiatan produksi barang/ jasa perusahaan juga harus melakukan kegiatan sosial untuk membantu pelaksanaan pembangunan di tempat kedudukannya. Kegiatan sosial berupa sumbangan, beasiswa, volunteer , dan banyak lainnya dalam proyek komunitas ataupun tidak. Apabila suatu perusahaan melaksanakan CSR dengan baik hal tersebut dapat meningkatkan citra perusahaan kepada masyarakat dan menarik orang lain untuk menanam saham di perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosial tentunya membutuhkan dana untuk mencapai tujuan dari kegiatan tersebut. Biaya pengeluaran untuk pelaksanaan CSR oleh perusahaan dapat menjadi pengurangan pendapatan bruto berdasarkan UU No 36 Tahun 2008. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/Pmk.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan Dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan bencana Nasional, Sumbangan Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Sehingga dapat mengurasi besaran penghasilan yang dikenakan pajak jika pembiayaan tersebut dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana terdapat dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya CSR maka harus ada peraturan tambahan untuk meminimalisir resiko kenakalan perusahan dengan mengatas namakan CSR. Karena perusahaan akan mecari strategi untuk membebankan semua biaya yang dikeluarkan CSR untuk mengurangi laba kena pajak. Oleh karena itu, adanya batasan biaya CSR infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan khusus untuk biayas CSR dalam bentuk infrastruktur social, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Bagaimana perlakuan bagi pemberi CSR?
CSR bagi perusahaan adalah pengeluaran. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (tax deductible).
Akan tetapi, CSR yang bisa dikatakan termasuk tax deductible terbatas hanya untuk jenis kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), seperti :
• Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
• Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
• Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
• Sumbangan fasilitas pendidikan infrastruktur sosial
• Sumbangan fasilitas pendidikan
• Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
• Sumbangan keagamaan (Zakat, dll)
Selain UU N0. 36/2008, ada juga Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2010 yang mengatur tentang CSR.
Berdasarkan Pasal 1 PP 93 Tahun 2010, bentuk pengeluaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a) Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
b) Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c) Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
e) Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Jadi, bagi pemberi CSR, CSR dalam bentuk yang disebutkan di atas dihitung sebagai biaya dan dapat dikurangkan pada penghasilan bruto.
Bagaimana perlakuan bagi penerima CSR?
CSR bagi penerima dianggap sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak karena dianggap menambah kemampuan ekonomisnya. Namun, apabila CSR yang diterima dalam bentuk sumbangan atau beasiswa maka tidak dikenakan pajak karena sumbangan atau beasiswa termasuk bukan objek pajak. Sebagai contoh sumbangan dalam rangka bencana nasional, penerima jelas tidak membayar pajak karena penerima sedang terkena musibah masa masih harus membayar pajak. Sebagai pihak penerima sumbangan wajib melaporkan penerimaan atas biaya CSR bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Namun ada syarat bagi penerima biaya atas CSR agar dapat dijadikan penghasilan yaitu tidak merugikan penerima dan memiliki pendapatan neto tahun sebelumnya. Dan pembiayaan CSR tidak dapat dilakukan karena adanya hubungan istimewa. Apabila dilakukan karena adanya hubungan istimewa maka biaya atas CSR tidak boleh menjadi pengurangan penghasilan kena pajak.
Bagaimana perlakuan pajaknya?
1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
3. Sumbangan fasilitas pendidikan
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
4. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)
6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
bagi pemberi: biaya (sebagai pengurang penghasilan bruto)
bagi penerima: bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak)

0
337
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan