resonantAvatar border
TS
resonant
Otak Saya Disadap Aparat Intel Kepolisian


Setiap orang terlahir merdeka dan memiliki hak dan martabat yang sama.

Otak saya disadap selama lebih dari 5 tahun. Yang menyadapnya ada banyak karena yang menyadapnya sengaja mendiskreditkan dengan cara mengajak/menyuruh orang lain untuk ikut menyadap. Mereka mendengarkan dan menonton otak saya beramai-ramai selama lebih dari 5 tahun.

Ada lebih dari 1 alat penyadap yang ditanam dikepala. Matanya disadap terpisah, padahal apa yang dilihat ada di otak.

Alat penyadap otaknya tidak hanya menyadap otak, tapi juga mengeluarkan suara di dalam kepala (tanpa melalui telinga) sehingga menginterupsi otak setiap saat, bahkan mengeksploitasi otak.



Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apapun.

Setiap hari siang malam saya harus mendengar suara suara di dalam kepala yang sengaja mereka perdengarkan dan mengintimidasi secara terus-menerus selama bertahun-tahun. ditambah saya menjadi gugup tidak karuan karena otak saya diperhatikan banyak orang tanpa henti.

Ini adalah pelanggaran privasi terburuk sepanjang masa, karena panca indera menjadi tersadap semuanya, karena panca indera ada di otak (kesadaran). Bahkan mimpi ikut tersadap. Segala sesuatu yang kita sebut sebagai privasi menjadi hilang.

Bahkan mereka menonton saat saya sedang mengetik ini.



Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

Dengan membuat laporan ini, setidak-tidaknya dunia menjadi tahu bahwa ada kejahatan semacam ini, bahkan masih berlangsung sampai sekarang dan ternyata ada alat semacam ini (alat penyadap otak) dan digunakan oleh lembaga/instansi tertentu (Intelijen Polri/Satuan Intel Kepolisian).

Sebuah kejahatan HAM yang dilakukan oleh negara secara terstruktur dan sistematic selama bertahun-tahun dan tidak pernah terungkap sebelumnya.


Quote:


Kategorinya HAM berat, karena ada unsur penyiksaannya dan durasinya sangat lama. Penyiksaan yang dimaksud adalah berupa psikologis.

Alat penyadap otaknya memiliki 3 fungsi: telepresence, mind control, biotelemetry. "Telepresence" adalah semacam video call yang bisa mengirim dan menerima suara dan gambar dari dan ke otak.

"Mind control" bisa mengendalikan otak jarak jauh. Sedangkan "Biotelemetry" menerjemahkan gelombang otak ke dalam bentuk suara dan gambar.



Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan buruk atau tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Penyadapan ini illegal karena tidak sesuai prosedur penyadapan dan tidak ada izin penyadapan bahkan tidak ada kasus apa-apa selain penyadapannya itu sendiri yang melanggar hukum. Karena mereka sengaja mencemarkan nama baik/mendiskreditkan saya sedari awalnya.

Mereka tidak menghormati HAM yang menjadi Hak dasar bagi setiap manusia.

Spoiler for :


Setiap orang berhak atas pengakuan di mana pun sebagai pribadi di hadapan hukum.

Bahkan penjahatpun tidak boleh disadap otaknya. Apalagi bukan penjahat? Karena ini sangat tidak manusiawi (kejahatan kemanusiaan) dan melanggar batas-batas kemanusian dan perbuatan yang sewenang-sewenang, tidak bermoral, merendahkan martabat, mencemarkan nama baik, tidak adil, dan merampas privasi dan hak-hak asasi secara sengaja.

Ini tentang KEMANUSIAAN dan LEGALITAS.

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif oleh pengadilan nasional yang berwenang atas tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau undang-undang.



Yang lebih biadabnya lagi, keluarga saya disuruh ikut menyadap otak saya. Telinga mereka dipasangi alat untuk mendengarkan otak saya. Tetapi malah jadi ikut disadap semuanya sehingga yang disadap otaknya menjadi banyak.

Spoiler for Banyak yang disadap otaknya:


Kebanyakan yang disadapnya dibohongi oleh yang nyadapnya. Awalnya disuruh ikut menyadap, tapi malah jadi ikut disadap. Sehingga menjadi banyak yang disadapnya. Bahkan ada orang-orang yang tidak saya kenal ikut disadap. Benar-benar krisis kemanusiaan.

Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi (membeda-bedakan) atas perlindungan hukum yang sama.

Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun dan terhadap hasutan apa pun untuk diskriminasi tersebut.

Negara memiliki kewajiban melindungi privasi warga, apalagi hak dasar manusia.
yudaartha3
yudaartha3 memberi reputasi
-1
1.9K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan