Kaskus

Female

farhanalfarabiAvatar border
TS
farhanalfarabi
Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Ledakan penduduk ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi. Kondisi ini jelas menimbulkan dua sisi yang berbeda. Disatu sisi kondisi tersebut bisa menjadi salah satu kekuatan yang besar untuk Indonesia. Tetapi di satu sisi kondisi tersebut menyebabkan beban negara menjadi semakin besar. Selain menjadi beban negara juga menimbulkan permasalahan lain. Banyaknya jumlah penduduk yang tidak disertai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang mampu menampung seluruh angkatan kerja bisa menimbulkan pengangguran, kriminalitas yang bersinggungan pula dengan rusaknya moralitas masyarakat.

A. Pengertian Apa Itu KB ?
Keluarga berencana atau lebih akrab disebut KB adalah program skala nasional untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan penduduk di suatu negara untuk mengatur pertumbuhan populasi penduduk dan KB adalah suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga demi mendapatkan kesejahteraan keluarga.
Keluarga berencana adalah program yang juga diatur dalam UU N0. 10 tahun 1992 yang dijalankan dan diawasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Wujud Program KB juga dibuat untuk menciptakan kemajuan, kestabilan, kesejahteraan ekonomi, sosial, dan spiritual bagi seluruh penduduk. Salah satu caranya adalah penggunaan alat kontrasepsi untuk menunda dan mencegah kehamilan.

B. Tujuan Dari Program Keluarga Berencana
1. Tujuan demografis, yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971. Kalau ini berhasil, maka laju pertumbuhan penduduk di Indonesia dapat ditekan sampai 1% pertahun mulai 1990
2. Tujuan normatif, yaitu menciptakan suatu norma ke tengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk menyukai keluarga kecil dengan motto 2 anak lebih baik, tiga orang stop, lelaki perempuan sama saja sehingga melembaga dan merasa bangga dengan jumlah keluarga yang relatif kecil yaitu Catur Warga atau Panca Warga.

C. Jenis-jenis program Keluarga Berencana
Jenis-jenis program KB yang dihalal dan diharamkan dalam islam yakni sebagai berikut :
- Metode Yang Diperbolehkan
1. -Metode coitus interuptus/ ‘Azl
Metode ini sudah dikenal di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji/vagina”
Hukum ‘Azl ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah.
2. Metode barier/kondom
Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
"hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
3. metode hormon baik dengan obat dan suntik KB
Sebaiknya metode ini baru digunakan jika metode di atas (penanggalan, kondom dan ‘azl )tidak bisa digunakan atau tidak sanggup dilakasanakan. Karena ini metode yang sudah ada intervensi lain kepada tubuh. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker (walaupun sampai sekarang masih belum pasti dan perlu penelitian jangka panjang)
Kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.
فَإِن ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.”[5]
4. metode Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral
secara medis insya Allah tidak merusak rahim sehingga tidak haram. Hanya sebagai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke Rahim Namun Karena Alat Tersebut Dipasangkan Oleh Orang Lain Maka Penulis tetap menyarankan memakai metode non-invasif (penanggalan, kondom dan ‘azl )jika ia sanggup

-Metode Yang Diharamkan
Vasektomi Dan Tubektomi
istilah awam disebut Steril, yaitu metode yang membuat laki-laki atau wanita tidak bisa mempunyai anak untuk selama-lamanya dengan metode operasi tertentu. Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk menggubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar

D. Pandangan Islam tentang Keluarga Berencana
Lalu bagaimanakah pandangan islam tentang program Keluarga Berencana (KB) ?
Rasulullah bersabda :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِى اللهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا
Artinya: Dari Jabir, ia berkata: Kami pernah melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw. kemudian berita itu sampai kepada Nabi saw. namun Nabi saw. tidak melarang kami.
Allah berfirman Dalam Q.S AN-NISA Ayat 9 :
وَلْيَخْشَ الذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُريةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتقُوا اللهَوَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: ''Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh Sebab Itu Hendaklah Mereka Bertakwa Kepada Allah, Dan Hendaklah Mereka Berbicara Dengan Tutur Kata Yang Benar".
Berdasarkan dalil diatas bahwa dalam pandangan Nadhlatul Ulama membolehkan untuk Keluarga Berencana (KB) karena hukumannya di qiyaskan ke hukuman ‘azl. Sedangkan menurut pandangan Muhammadiyah tidak membolehkan untuk Keluarga Berencana (KB) kecuali penjarakkan kehamilan diperbolehkan atas kondisi darurat atau dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami-isteri dengan pertimbangan dokter dan ahli agama hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa hukum KB itu diperbolehkan selama KB yang dilakukan adalah yang bersifat sementara bukanlah KB yang bersifat selamanya / seumur hidup


0
2.7K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan