Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Nabrak Pejaten, Kapal Menkominfo Karam
Spoiler for Menkominfo:


Spoiler for Video:


Mungkin kita pernah mendengar kalimat “good will triumph over evil”, yang artinya kebenaran akan menang melawan kejahatan. Sebuah kondisi klise yang sudah berulang kali digunakan di film, buku cerita, hingga sinetron. Betapapun kuat upaya si jahat dalam memuluskan agendanya, ia tetap akan selalu kalah.

Formula tersebut pun akan berlaku di dunia nyata meski pada kenyataannya dunia tak hanya memiliki warna putih-hitam. Tiap orang atau pihak memiliki perpaduan kedua warna. Bedanya hanyalah warna mana yang lebih dominan. Lebih cerah, atau lebih gelap.

Lantas bagaimana jika rona gelap ‘kejahatan’ mewarnai salah satu lembaga pemerintah? Bagaimana mengalahkan mereka yang memiliki keinginan busuk terhadap bangsa dan negara, sementara posisi mereka sangat kuat? Jawabannya adalah dengan menjegal upayanya mengeluarkan kebijakan atau aturan yang dapat merugikan rakyat.

Inilah yang terjadi terhadap Kominfo. Upaya Kementerian yang dipimpin Menkominfo Plate dalam memuluskan terbitnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang pada dasarnya justru memperlemah perlindungan data pribadi rakyat, serta interpretasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tetap mempertahankan ‘kekaretan’ pasal-pasal di undang-undang tersebut justru dijegal oleh Presiden dan Kementerian lainnya.

Masih ingatkah kita dengan UU ITE yang memiliki pasal karet untuk membungkam kritik terhadap pemerintahan? Keberadaan pasal karet tersebut membuat masyarakat takut untuk bersuara, takut untuk mengkritik. Padahal tanda jalannya demokrasi yang baik adalah dengan banyaknya kritik terhadap pemerintah. Dengan kritiklah pemerintahan dapat maju.

Enggannya rakyat melontarkan kritik terhadap pemerintah mendorong presiden agar UU ITE direvisi. Namun anehnya, Menkominfo Johnny G Plate justru mendorong dibuatnya interpretasi UU ITE yang menjadi salah satu dasar dari pedoman implementasi UU ITE. Alhasil, pada 8 Juni 2021, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian lembaga terkait pedoman implementasi UU ITE segera ditandatangani.

Menko Mahfud mengatakan, rencananya Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung akan menandatangani SKB tersebut paling lambat pekan depan meski acara itu telah diagendakan dalam dua sampai tiga hari kedepan. Tokoh asli Madura itu menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi dalam rapat di Istana Merdeka pada hari yang sama.

Sumber : Tribunnews[Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan]

Dari informasi tersebut, maka kita ketahui bahwa implementasi UU ITE yang akarnya berdasarkan interpretasi UU ITE Kominfo akan segera disahkan. Dengan kata lain, UU ITE tak jadi direvisi bukan?

Namun ternyata, Menko Mahfud tak hanya mengumumkan penandatanganan implementasi UU ITE, tapi juga soal revisi UU ITE. Ia mengatakan bahwa tim kajian UU ITE telah selesai melakukan tugasnya, dan hasil kajiannya telah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Salah satu yang menjadi kajian, yakni pemerintah akan melakukan revisi terbatas menyangkut substansi atas beleid tersebut. Menko Mahfud menyampaikan, perubahan terbatas UU ITE meliputi revisi empat pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal, yaitu 45 c.

Mahfud berujar, bahwa tak mungkin mencabut UU ITE secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital. Ia menambahkan, revisi yang dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat banyak terjadi.

Sumber : Inews [Terima Laporan Mahfud MD, Jokowi Setujui Revisi UU ITE]

Jegalan terhadap Kominfo yang ingin tetap pertahankan UU ITE tak hanya berlaku pada UU tersebut, namun juga pada RUU PDP, sebuah RUU andalan Kominfo agar dapat memanfaatkan data pribadi rakyat.

Di tanggal yang sama pula, Menko Mahfud mengumumkan rencana pemerintah untuk membuat semacam Undang-Undang Omnibus terkait keamanan di dunia digital. UU ini dibuat lantaran banyak serangan siber dan digital.

"Kami memutuskan untuk membuat semacam omnibus law di bidang elektronik, di samping nanti agar mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," kata Mahfud.

Mahfud telah mendengarkan pemaparan Badan Intelijen Negara (BIN) terkait bahaya dunia digital. BIN menyatakan, banyak serangan intelijen terhadap pertahanan negara.

Aturan omnibus law bidang digital ini akan mengintegrasikan UU PDP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan peraturan sektoral lainnya.

Dengan kata lain, UU Omnibus Keamanan Digital, akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk sejumlah Kementerian, sehingga menggagalkan misi Kominfo dalam memonopoli data pribadi masyarakat dan tafsir UU ITE yang sangat berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politis maupun bisnis.

Sumber : KataData [Marak Serangan Siber, Pemerintah Rancang Omnibus Law Bidang Digital]

Penjegalan berikutnya datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Thajo Kumolo yang mengungkapkan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan kembali mengusulkan sejumlah lembaga negara untuk dihapus.

"Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," ujar Tjahjo Kumolo di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, 8 Juni 2021.

Menteri Tjahjo menjelaskan, penghapusan lembaga negara tersebut untuk membuat birokrasi semakin efisien dan menghemat anggaran pemerintah. Politikus PDIP itu menyebut beberapa lembaga yang akan dibubarkan di antaranya berada di bawah Kominfo.

Sumber : Okezone [Kembali Akan Bubarkan Lembaga Negara, Menteri Tjahjo Singgung Kominfo]

Meski belum dijabarkan secara detail, namun kemungkinan besar pemerintah akan menghilangkan lembaga yang menghapus kemampuan Kominfo dalam fungsi penegakan hukum ITE maupun keamanan digital, sehingga akan menjadikan Kominfo sebagai sekedar Kementeriaan Penerangan, yang tidak memiliki kemampuan menafsirkan dan menangguhkan suatu informasi tanpa landasan ilmiah.

Penjegalan terakhir datang dari Kemendagri yang mengatakan pemerintah akan menyatukan seluruh data di Indonesia. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penyatuan data kependudukan akan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik.

“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan pada 8 Juni 2021.

Artinya, inisiasi integrasi data kependudukan rakyat Indonesia ke dalam single ID yang dilakukan Kemendagri telah menjegal misi Kominfo soal single ID lewat RUU PDP, dimana integrasi data ketika berada di bawah Kominfo dapat menyebabkan lembaga tersebut leluasa memberikan akses pada pihak non-negara dalam mengakses data warga negeri ini. Manuver Kemendagri juga menunjukkan bahwa pengelolaan data masyarakat masih di bawah Kemendagri. 

Sumber : Tirto [Pemerintah akan Gabung Data Pribadi dalam Satu Data Kependudukan]

Berbagai hambatan terhadap misi Kominfo yang dilakukan Presiden beserta beberapa Kementeriannya menunjukkan bahwa Pemerintah menyadari misi licik Kominfo dalam RUU PDP dan interpretasi UU ITE.

Segala rencana Kominfo untuk mendorong RUU PDP dan interpretasi UU ITE telah digagalkan BIN dan Menkopolhukam.

Ingatlah Menkominfo Plate, kebenaran akan tetap menang melawan kejahatan !
Diubah oleh NegaraTerbaru 10-06-2021 18:27
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan