- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Akan Luncurkan Aplikasi Agar Warga Bedakan Pinjol Legal-Ilegal


TS
nevertalk
Polda Metro Akan Luncurkan Aplikasi Agar Warga Bedakan Pinjol Legal-Ilegal

Polisi terus melakukan penindakan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam upaya pencegahan, Polda Metro Jaya akan meluncurkan aplikasi membantu warga membedakan pinjol ilegal dan legal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aplikasi perihal praktik pinjol. Lewat aplikasi itu nantinya warga akan terbantu dalam membedakan mana aplikasi pinjol yang legal dan ilegal.
"Polda Metro Jaya sedang susun platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Yusri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kominfo dalam aplikasi yang tengah disusun jajarannya. Lewat aplikasi itu diharapkan pencegahan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online bisa ditingkatkan.
Sejauh ini sudah ada 13 orang yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait tindak kejahatan pinjaman online ilegal. 13 tersangka itu didapat dari lima kantor pinjaman online ilegal yang tersebar mulai dari Tangerang hingga Jakarta Pusat.
Yusri memastikan penindakan kepada praktik pinjaman online ilegal tidak akan berhenti. Pihaknya juga berharap peran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus serupa kepada pihak kepolisian.
"Polda Metro Jaya nggak akan berhenti. Tim sudah dibentuk sejak kita akan terus susur di dunia maya dan kami harap ada laporan masyarakat sampai saat ini. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal," terang Yusri.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan, dari 13 orang yang ditetapkan tersangka, para pelaku bukan hanya berstatus sebagai karyawan. Dia menyebut ada direktur hingga supervisor perusahaan yang turut ditindak.
Meski begitu Auliansyah menyebut pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang berperan sebagai penanam modal dalam pratik pinjaman online ilegal tersebut.
"Di antara 13 ini kami tangkap layer keduanya. Layer utama Dirutnya tapi di antara 13 ada direktur jadi nggak hanya karyawan saja. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
"Mengenai perusahaannya atau pemodal utama pasti ada kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran," tambahnya.
13 tersangka ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 28, Pasal 45, Pasal 27 Pasal 65 Pasal 115 dalam UU Perdagangan dan Penipuan Penggelapan, hingga UU ITE.
https://news.detik.com/berita/d-5778...288.1634906073
HEHEHE
PRAKTEK RENTENIR DILEGALKAN
PINJOL BOLEH TETAP BEROPERASI
MESKI BUNGA DAN DENDA GEDE
Diubah oleh nevertalk 22-10-2021 21:15
0
1.1K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan