Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kapolri minta kenaikan tunjangan kerja

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (kanan) didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto (ketiga kiri) meninjau Kantor Mapolres Lampung Selatan yang terbakar di Lampung Selatan, Lampung, Senin (6/5/2019).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian percaya stabilitas keamanan dan ketertiban nasional bisa memacu pendapatan negara.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menaikkan tunjangan kerja aparat kepolisian sebesar 100 persen.

Permintaan Tito merujuk pada kinerja Polri selama satu tahun terakhir. Pengamanan untuk agenda besar nasional diklaimnya sukses.

Mulai dari penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang, pertemuan tahunan IMF-World Bank di Bali, Pemilu Serentak 2019, hingga Ramadan dan Idulfitri 2019.

Pengelolaan Polri juga semakin baik dengan dibuktikan melalui raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut sejak 2013 hingga 2018.

Tito turut mengklaim kinerja lembaganya semakin akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan seiring peningkatan indeks reformasi birokrasi menjadi BB+ dan terwujudnya 69 zona integritas bebas korupsi.

“Kami juga berkomitmen bersama Panglima TNI menjaga stabilitas dalam negeri pasca-pelantikan sehingga pemerintah bisa melaksanakan program pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan nasional,” ucap Tito saat memberi sambutan dalam upacara Hari Ulang Tahun ke-73 Bhayangkara, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Untuk diketahui, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan yang mulai berlaku pada Juli 2018 itu menyebutkan besaran tunjangan kerja jajaran kepolisian mencapai 70 persen dari penghasilan yang dibawa pulang.

Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, besaran gaji pokok para anggota kepolisian dibagi dalam empat golongan berbeda.

Golongan I (tamtama) beroleh upah pada kisaran Rp1,5 juta sampai Rp2,8 juta, Golongan II (bintara) sebesar Rp2 juta hingga Rp3,8 juta, Golongan III (perwira pertama) sebesar 2,6 juta hingga Rp4,5 juta).

Untuk Golongan IV dibagi dua kategori, yakni perwira menengah dengan gaji mulai dari Rp2,8 juta sampai Rp4,9 juta dan perwira tinggi dari Rp3,1 juta sampai Rp5,6 juta.

Saat kenaikan tunjangan kinerja itu diumumkan, Tito berujar pihaknya akan terus berupaya agar kenaikannya bisa bulat hingga 100 persen. Alasannya selain meningkatkan kinerja kepolisian, kenaikan itu juga bisa mencegah perilaku korup di lembaga penegak hukum ini.

“Peningkatan ini (70 persen) terasa amat berarti bagi kesejahteraan TNI dan Polri, terutama prajurit di bawah, tamtama, bintara, dan para perwira pertama,” kata Tito.

Berdasarkan data Global Fire Power, jumlah anggota Polri pada tahun 2018 sebanyak 443.379 anggota atau meningkat 0,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah itu memang terus bertambah sejak 2016, namun tidak sebanding dengan jumlah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pada periode tahun sama totalnya melonjak lebih dari dua kali lipat.

Klaim keberhasilan Polri dalam mereformasi lembaganya tentu tak sepenuhnya mulus. Banyak perkara yang penyelesaiannya tak kunjung terang, termasuk kasus penganiayaan yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan empat catatan atas kinerja yang perlu diperbaiki Polri.

Pertama, peristiwa kekerasan yang diduga melibatkan anggota Polri sejak Juni 2018 hingga Mei 2019 masih tinggi, yakni sebanyak 643 kejadian.

Kedua, keterlibatan kepolisian dalam praktik-praktik penyiksaan, miscarriages of justice, dan kesewenang-wenangan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi.

Ketiga, penggunaan kekuatan dan instrumen kekerasan (termasuk senjata api) oleh kepolisian dalam penanganan ekspresi warga dalam peristiwa seperti unjuk rasa, demonstrasi, rapat akbar, dan seterusnya.

Keempat, kinerja kepolisian dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi yang tidak sesuai ketentuan.

Catatan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan terkait netralitas, diskresi, dan kultur kekerasan yang masih menjadi tantangan Polri pada Hari Bhayangkara ke-73.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...unjangan-kerja

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kasus Novel Baswedan belum juga terang

- Istana tolak pemulangan Rizieq jadi syarat rekonsiliasi

- Jenderal bintang tiga diperiksa terkait kasus Novel Baswedan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
325
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan