Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Nurdin Basirun, gubernur ke-15 yang diciduk KPK sejak 2004

Foto ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK (2/1/2019).
Korupsi kepala daerah tampaknya masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pada Rabu (10/7/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satu orang yang ditangkap adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Nurdin menjadi kepala daerah ketiga yang dicokok oleh lembaga anti-rasuah tersebut sepanjang tahun ini. Dua sebelumnya adalah Bupati Mesuji, Khamami, dan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sedangkan untuk posisi kepala daerah tingkat I, Nurdin, yang baru merayakan ulang tahun ke-62 pada 7 Juli lalu, adalah gubernur ke-15 yang diciduk KPK sejak tahun 2004. Penangkapannya juga menggenapkan jumlah kepala daerah yang ditangkap KPK pada periode 2004-2019 menjadi 106 orang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/7) malam, memaparkan bahwa OTT di Kepri tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut KPK juga mengamankan uang tunai senilai 6.000 dolar Singapura, atau sekitar Rp62 juta.

"Ada uang yang kami amankan dari operasi hari ini sekitar 6.000 dolar Singapura ya diduga ini bukan penerimaan pertama," kata Febri, dikutip CNN Indonesia.

Ia memaparkan bahwa kegiatan penindakan di Kepri tersebut dimulai sejak Rabu (10/7) siang, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat tentang bakal adanya transaksi uang yang akan diberikan kepada kepala daerah.

Keenam orang tersebut sementara ditahan di kantor Kepolisian Resor Tanjungpinang dan akan dibawa ke Jakarta pada hari ini. Selain gubernur, menurut Febri, lima orang lain yang ditangkap adalah kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil, dan pihak swasta.

Berdasarkan hukum acara, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status orang yang ditangkap. Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, kepada TribunBatam.id (11/7), menyatakan status hukum keenam orang tersebut akan diumumkan pada Kamis (11/7) sore, begitupun rincian dugaan kasus yang terjadi.
Pelaut yang jadi politikus
Nurdin Basirun pada awalnya adalah seorang pelaut. Ia menjalani pendidikan Mualim Pelayaran Terbatas (MPT) dan Mualim Pelayaran Internasional (MPI). Setelah itu, suami dari ... ini menjadi pengusaha, masih terkait bidang kelautan. Ia menjadi direktur Perusahaan Pelayaran Rakyat pada tahun 2000.

Setahun jadi pengusaha, Nurdin terjun ke dunia politik. Ia diajak mendampingi H. Muhammad Sani dalam perebutan kursi bupati dan wakil bupati Kabupaten Karimun, Kepri. Mereka menang dan menjabat hingga 2005.

Sani kemudian naik ke posisi wakil gubernur Kepri, sedangkan Nurdin maju ke pemilihan bupati Karimun bersama Aunur Rafiq. Pasangan ini menang dan kemudian memimpin Karimun dalam dua periode hingga 2015.

Pada akhir 2015, Sani kembali mengajak Nurdin berpasangan. Kali ini untuk memperebutkan jabatan yang lebih tinggi, gubernur dan wakil gubernur Kepri periode 2016-2021. Mereka diusung Partai Demokrat, NasDem, PPP, PKB, dan Gerindra.

Sani-Nurdin merebut 53,2 persen suara pada pilkada yang berlangsung Desember 2015, mengalahkan jagoan PDIP, Respationo-Ansar Ahmad.

Pada 8 April 2016, Sani meninggal dunia dalam usia 73 tahun. Otomatis jabatan gubernur jatuh ke tangan sang wakil, Nurdin. Presiden Joko Widodo melantiknya pada 25 Mei 2016 di Istana Negara Jakarta. Posisi wagub Kepri lalu dijabat Isdianto, adik kandung Sani.

Selain sebagai gubernur, Nurdin juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri Partai NasDem.

Saat ditangkap, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Nurdin yang dilaporkan tercatat mencapai Rp5,873 miliar, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp4,461 miliar.
Jika jadi tersangka, langsung dipecat
Partai NasDem telah menyatakan Nurdin akan langsung dipecat jika KPK mengumumkan statusnya adalah tersangka korupsi. "Kalau misalnya malam ini diumumkan tersangka, besok pagi juga langsung kami pecat dengan tidak terhormat," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, dalam Kabar24 (11/7).

NasDem, menurut Johnny, tidak menoleransi tiga jenis kejahatan, yakni korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan jika Nurdin ditahan maka Wakil Gubernur Kepri, Isdianto, akan langsung menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur.

"Agar pelayanan tidak terganggu, bila gubernur ditahan, maka wagub akan menjadi plt gubernur," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, kepada detikcom (10/7).

Akmal menyatakan hal itu sesuai dengan Pasal 65 ayat 4 dan 5 serta pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kpk-sejak-2004

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- DPR yakin Baiq Nuril mendapat amnesti

- BNPB sebut 5.774 desa di daerah rawan tsunami

- Indonesia 'tempat sampah' limbah kertas dan plastik dari Amerika

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
526
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan