Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Potensi pajak hilang dari ponsel BM capai triliunan rupiah

Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.
Indonesia kebanjiran ponsel ilegal alias black market (BM). Kementerian Perindustrian mengestimasi sekitar 10 juta ponsel ilegal masuk ke dalam negeri setiap tahunnya.

Jika direrata, sekitar 20 persen dari seluruh ponsel pintar yang beredar di Indonesia masuk tanpa melalui registrasi dan sertifikasi dari pihak berwenang.

Director Government Affairs Qualcomm International Nies Purwati menjelaskan sejumlah faktor yang membuat peredaran ponsel ilegal di Indonesia tinggi, salah satunya penerapan sistem Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) di banyak negara di dunia.

Hal itu memicu peredaran ponsel BM yang semula bertujuan ke negara tertentu beralih ke Indonesia.

Kendati demikian, ada juga ponsel ilegal yang perakitannya dilakukan di dalam negeri lalu dijual melalui media sosial maupun toko daring. Belum lagi ponsel ilegal yang diselundupkan.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan, salah satu kasus penyelundupan ponsel terbaru dan terbesar terjadi di Palembang, Sumatra Selatan. Nilai transaksi dalam satu kali penyelundupan cukup fantastis, hingga Rp6 miliar untuk sekitar 6.000 ponsel.

“Itu kira-kira ya, mungkin lebih, karena kita pelabuhannya banyak,” kata Janu, dikutip dari detikcom, Rabu (10/7/2019).

Merujuk data Kementerian Perindustrian, terhitung sejak 2012 hingga sekarang, jumlah IMEI yang terdaftar resmi dalam sistem mencapai 1,6 miliar nomor yang berasal dari beragam jenis gawai, mulai dari ponsel hingga tablet. Data tersebut rencananya akan diperbarui mulai pekan depan.

Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam siaran persnya, Senin (9/7/2019), memprediksi potensi nilai pajak yang hilang dari penjualan ponsel ilegal di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun per tahunnya.

Sebabnya lantaran ponsel ilegal tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen ditambah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen.

Karena alasan itu jugalah mengapa harga jual ponsel ilegal bisa jauh lebih murah dibanding ponsel resmi.

Peredaran yang masih hingga menghilangkan potensi penerimaan pajak membuat pemerintah mengambil langkah serius dalam memblokir kehadiran ponsel ilegal.

Langkah yang akan dilakukan adalah dengan menerapkan ponsel dengan IMEI yang terdaftar resmi di Kementerian Perindustrian. Di luar itu, ponsel tidak akan bisa digunakan. Rencananya aturan ini dimulai pada 17 Agustus 2019.

Nomor IMEI bakal dipasangkan dengan nomor mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) yang terdapat pada kartu ponsel (SIM card).

Ke depan, ponsel dengan nomor IMEI ilegal bisa diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Dengan begitu, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan meski sudah berganti kartu telepon.

Jika IMEI ponsel Anda tak diakui pemerintah, operator akan memblokirnya saat Anda menelepon. Berlaku mulai Agustus depan.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan operator telepon terkait aturan IMEI ini.

Ismail mengaku telah menginstruksikan operatur untuk melakukan tindakan terhadap ponsel ilegal yang berada di jaringan mereka.

“Operator itu sebetulnya berat kan, kasihan juga mereka harus investasi. Tapi ini kan untuk kepentingan nasional jadi mereka harus ikuti,” kata Ismail dalam CNN Indonesia, Rabu (10/7/2019).

Ismail mengakui implementasi aturan IMEI—kurang dari dua bulan lagi—masih jauh dari sempurna. Sampai sekarang, regulasi IMEI masih dalam tahap uji coba sebelum diberlakukan secara efektif.

Kominfo juga masih menyiapkan draf Peraturan Menteri Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak. Nantinya, Kominfo memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana data IMEI dikelola bersama operator untuk melakukan pemblokiran ponsel ilegal.

Selain Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan juga akan memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan cakupan kerjanya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...iliunan-rupiah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mengenang 40 hari meninggalnya Ani, SBY bangkit dari kesedihan

- Futsal tiga kali sepekan bantu asah otak

- BMKG: Gempa M 5,2 berpusat di Maluku Tenggara

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
783
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan