- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- Buku
Pengertian korupsi, dampak korupsi, gerakan dan urgensi pendidikan antikorupsi
TS
010309
Pengertian korupsi, dampak korupsi, gerakan dan urgensi pendidikan antikorupsi
kelompok 8 PPKN
Dita Indah Yuliana (2017407102)
Farida Azzahra (2017407103)
Intan Kharisma Dewi (2017407104)
A. PENGERTIAN DAN ASAL MUASAL KORUPSI
Kata korupsi pada bahasa latin corruptio atau corrumpere yaing bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok. Menurut Jonathan Crowther, kata corrupt bermakna orang-orang yang memiliki korupsi berkeinginan melakukan kecurangan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. Sedangkan Robert Klitgaard mendefinisikan "corruption is the abuse of public power for private benefit", korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah.
Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu untuk menunjang gaya kehidupan. Sementara faktor pengungkapan berkaitan dengan konsekuensi yangdihadapi oleh pelaku apabila ditemukan melakukan kecurangan.
B. Bentuk-bentuk korupsi
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bentuk-bentuk korupsi diantaranya:
1. Bentuk tindakan kerugian uang negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Bentaran Kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
C. Dampak korupsi
1. Investasi menjadi rendah, termasuk investasi langsung dari luar negeri.
2. Mengurangi pertumbuhan ekonomi.
3. Mengubah komposisi belanja pemerintah dari aktivitas sangat produktif menjadi aktivitas kurang produktif.
4. Ketidaksamaan dan kemiskinan menjadi lebih besar.
5. Mengurangi efisiensi bantuan.
6. Menyebabkan negara mengalami krisis.
D. Gerakan Anti Korupsi
Berikut ini adalah organisasi gerakan anti kurupsi, yaitu:
1. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
2. ICW (Indonesian Corruption Watch)
3. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
4. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
5. MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
6. TII (Transparency International Indonesia)
7. GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
E. Urgensi Pendidikan Anti korupsi
Urgensi pendidikan antikorupsi adalah pengintegrasian nilai-nilai dan perilaku antikorupsi bisa dilakukan ke semua mata pelajaran. Pendidikan ini merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi. Perlunya penyusunan bahan ajar pendidikan anti korupsi untuk melengkapi proses pembelajaran dan pedoman bagi pengajar pendidikan anti korupsi. Disisi lain, perlu pula diadakan pelatihan bagi para pengajar dan pelajar mata pelajaran pendidikan anti korupsi sehingga pelaksanaan program ini dapat berlangsung sesuai yang diinginkan.
Dita Indah Yuliana (2017407102)
Farida Azzahra (2017407103)
Intan Kharisma Dewi (2017407104)
A. PENGERTIAN DAN ASAL MUASAL KORUPSI
Kata korupsi pada bahasa latin corruptio atau corrumpere yaing bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan menyogok. Menurut Jonathan Crowther, kata corrupt bermakna orang-orang yang memiliki korupsi berkeinginan melakukan kecurangan secara tidak sah untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi. Sedangkan Robert Klitgaard mendefinisikan "corruption is the abuse of public power for private benefit", korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Korupsi juga berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah.
Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu untuk menunjang gaya kehidupan. Sementara faktor pengungkapan berkaitan dengan konsekuensi yangdihadapi oleh pelaku apabila ditemukan melakukan kecurangan.
B. Bentuk-bentuk korupsi
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bentuk-bentuk korupsi diantaranya:
1. Bentuk tindakan kerugian uang negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Bentaran Kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
C. Dampak korupsi
1. Investasi menjadi rendah, termasuk investasi langsung dari luar negeri.
2. Mengurangi pertumbuhan ekonomi.
3. Mengubah komposisi belanja pemerintah dari aktivitas sangat produktif menjadi aktivitas kurang produktif.
4. Ketidaksamaan dan kemiskinan menjadi lebih besar.
5. Mengurangi efisiensi bantuan.
6. Menyebabkan negara mengalami krisis.
D. Gerakan Anti Korupsi
Berikut ini adalah organisasi gerakan anti kurupsi, yaitu:
1. OAK (Organisasi Anti Korupsi)
2. ICW (Indonesian Corruption Watch)
3. SoRAK (Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)
4. SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)
5. MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
6. TII (Transparency International Indonesia)
7. GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
E. Urgensi Pendidikan Anti korupsi
Urgensi pendidikan antikorupsi adalah pengintegrasian nilai-nilai dan perilaku antikorupsi bisa dilakukan ke semua mata pelajaran. Pendidikan ini merupakan salah satu upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan, karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat strategis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi. Perlunya penyusunan bahan ajar pendidikan anti korupsi untuk melengkapi proses pembelajaran dan pedoman bagi pengajar pendidikan anti korupsi. Disisi lain, perlu pula diadakan pelatihan bagi para pengajar dan pelajar mata pelajaran pendidikan anti korupsi sehingga pelaksanaan program ini dapat berlangsung sesuai yang diinginkan.
Diubah oleh 010309 23-06-2021 14:54
0
1.4K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan