Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Infografik: Otopet bukan untuk lajur sepeda dan trotoar

Polisi berbeda dari Pemprov DKI: melarang otopet di jalan raya dan trotoar. Kemenhub juga siapkan batasan.BATASAN | Meskipun Pemprov DKI Jakarta menyediakan lajur sepeda juga untuk otopet listrik, Polri tetap melarang alat angkut personal itu ada di jalan raya, termasuk trotoar. Akun Twitter Divisi Humas Polri [URL="[twitter=DivHumas_Polri]1199532491842785286[/twitter]"]menegaskan aturan[/URL] Rabu (27/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada hari yang sama mengonfirmasikan hal itu.

Pasal 104 UU LLAJ memberi wewenang kepada polisi, dalam keadaan tertentu, untuk menghentikan pengguna jalan. Pengguna yang membandel diancam Pasal 282: kurungan maksimum satu bulan atau denda pol Rp250.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pekan ini menyatakan di Jakarta, pihaknya akan mengatur otopet listrik. Misalnya melarang modifikasi untuk menambah kecepatan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...da-dan-trotoar

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Infografik: Kejutan dari Erick Thohir

- Infografik: Masalah lajur sepeda dan otopet listrik Jakarta

- Infografik: Semoga Nadiem bisa membarui pendidikan

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan