Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda
Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda

BANDUNG BARAT - Pelaku pelanggar PPKM darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021).Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat (10/7) sampai Senin (12/7) malam," terang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman. Baca jugaemoticon-Big Grinisnakan KBB Terjunkan 40 Petugas untuk Pantau Kesehatan Hewan Kurban

Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.

Baca Juga:

Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan cafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.

Selain itu ada juga pedagang non kebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Baca juga: Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda

Untuk itu pihaknya akan terus koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan penertiban. "Kita ingin memberikan efek jera dan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," imbuhnya.

Salah seorang pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebutkan dikenai denda Rp200.000 lantaran melanggar protokol kesehatan COVID-19. Dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi, namun tetap saja sanksi harus dibayar.

"Harusnya sosialisasi lebih masif biar semua tahu dan penegakan aturan seadil-adilnya jangan cuman ke pedagang kecil saja," keluhnya.






Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/48...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda

- Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Pun di Solo Pakai Masker

- Tak Gubris Jam Operasional PPKM Darurat, 26 Pelaku Usaha Disanksi Denda Bendungan Mini Rampung Dibangun TMMD, Warga Pekorea Gelar Syukuran

0
141
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan