c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Aipda Ambarita Dimutasi, Apakah Buntut Viral Video Polisi Periksa HP Warga




Baru-baru ini sempat viral aksi yang dilakukan oleh oknum Polisi yang sering patroli malam yaitu Aipda Ambarita yang memeriksa ponsel warga, yang terkena razia patroli malam.

Tentu tindakan tersebut banyak membuat netizen bertanya-tanya, apakah Polisi berhak memeriksa seseorang tanpa surat perintah dan apakah ada dasar hukumnya?

Quote:


Di dalam video jelas Polisi punya hak dan dilindungi undang-undang, tapi benarkah seperti itu?

Dalam kasus-kasus tertentu mungkin hal ini sah saja memeriksa ponsel untuk mendapatkan identitas tersangka yang melakukan tindakan pelanggaran pidana, apapun itu bentuknya. Hal ini diperkuat oleh ketentuan di Pasal 40 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.”



Tak mungkin Polisi memeriksa ranah privasi tanpa sebab, namun kalau tidak ada unsur pidana yang disangkakan kepada pihak yang dirazia maka hal ini jelas keliru. Kalau hanya diduga pelaku melakukan tindak pidana juga tidak bisa, namun kalau ada bukti dan saksi di lapangan seperti curanmor, bandar narkoba, atau pelanggaran lalu lintas dan tertangkap basah maka Polisi bisa saja mencek ponsel tersangka untuk memeriksa identitas si pelaku karena tertangkap tangan.

Jadi potongan video diatas kurang jelas juga kronologinya seperti apa! Mungkinkah ada tindakan pidana yang tertangkap tangan, atau tidak.



Namun sebagian netizen ada juga yang berkata, kalau untuk memeriksa ponsel tersangka diperlukan surat izin dari pengadilan. Hmm, menarik ternyata ada pro dan kontra tentang hal yang dilakukan Aipda Ambarita yang familiar di layar kaca televisi itu.

Tentu saja hal seperti ini menarik untuk dikulik karena ada dua persepsi yang berbeda, apalagi buat kamu yang sering nonton film laga aksi Polisi pasti untuk menahan barang bukti dari tersangka harus ada surat perintah.

Quote:


Jadi menurutmu bagaimana aksi Aipda Ambarita? Benar atau keliru?

Namun terlepas dari aksinya yang viral itu kini beliau dimutasi ke bagian Humas Polda Metro Jaya. Hal ini tertera berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Namun alasan Kapolda Metro Jaya mutasi Aipda Ambarita hingga kini tidak ada kejelasan, apakah terkait aksinya yang viral itu atau memang sudah saatnya untuk dimutasi.

Bagaimana pendapatmu dengan hal ini gan!



Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star






garpupatah
topantita
dcmatrix21
dcmatrix21 dan 38 lainnya memberi reputasi
37
16.1K
253
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan