Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Sri Mulyani: Kami Tidak Membunuh Industri
Sri Mulyani: Kami Tidak Membunuh Industri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pajak karbon ditetapkan bukan untuk membunuh industri. Melainkan untuk mengurangi emisi karbon yang menjadi penyebab utama perubahan iklim (climate change).

Sebab, tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

"Kami membahas mekanisme yang memungkinkan dan kami miliki untuk diterapkan yang bisa mentranformasikan keseluruhan. Tapi kami tekankan kami tidak membunuh industri (dengan penerapan pajak karbon)," ujarnya dalam CNBC's Sustainable Future Forum, Selasa (19/10/2021).

Adapun pajak karbon ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajak (HPP) dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Menurutnya, ini membuktikan bahwa pemerintah masih memikirkan pelaku usaha sebab tarif yang ditetapkan lebih rendah dari rencana awal. Sebelumnya, dalam RUU HPP pemerintah berencana menetapkan pajak karbo dengan tarif Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

"Jadi ini untuk mengelola menuju energi bersih," kata dia.

Lanjutnya, pemerintah menyadari bahwa tidak bisa menghapuskan keseluruh energi di Indonesia. Sebab, bagaimanapun negara membutuhkan energi dna akan terus meningkat.

Oleh karenanya, selain memberlakukan pajak karbon, pemerintah juga mendorong ke energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

"Pada saat yang sama menciptakan energi lebih banyak lagi dengan energi terbarukan," kata dia.

link



Menurutnya, ini membuktikan bahwa pemerintah masih memikirkan pelaku usaha sebab tarif yang ditetapkan lebih rendah dari rencana awal. Sebelumnya, dalam RUU HPP pemerintah berencana menetapkan pajak karbo dengan tarif Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
1
1.1K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan