- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Boyamin Saiman Duga Pelaku Korupsi Tanah Munjul Orang Lama di Era Ahok


TS
User telah dihapus
Boyamin Saiman Duga Pelaku Korupsi Tanah Munjul Orang Lama di Era Ahok
Boyamin Saiman Duga Pelaku Korupsi Tanah Munjul Orang Lama di Era Ahok
LAPORAN: DIKI TRIANTO
Selasa, 19 Oktober 2021, 12:19 WIB
Boyamin Saiman Duga Pelaku Korupsi Tanah Munjul Orang Lama di Era Ahok
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Net
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur disinyalir bukan dilakukan orang baru.
BERITA TERKAIT:
Dukung MAKI Gugat Ketua DPR, ISHI: Proses Pemilihan Anggota BPK Bermasalah Sejak Awal
Dukung MAKI Gugat Ketua DPR, ISHI: Proses Pemilihan Anggota BPK Bermasalah Sejak Awal
MAKI: Terobosan Perma Terwujud dengan Ditolaknya 21 PK Koruptor
MAKI: Terobosan Perma Terwujud dengan Ditolaknya 21 PK Koruptor
Polemik Calon Anggota BPK, Boyamin Akan Ajukan JR ke MK
Polemik Calon Anggota BPK, Boyamin Akan Ajukan JR ke MK
MAKI Temukan Masalah Penganggaran di MA, Pagu Beli Karpet Rp 9,4 Miliar Terpakai Rp 1 Miliar
MAKI Temukan Masalah Penganggaran di MA, Pagu Beli Karpet Rp 9,4 Miliar Terpakai Rp 1 Miliar
MAKI akan Gugat Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Pelindo II
MAKI akan Gugat Kejagung untuk Tuntaskan Kasus Pelindo II
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan, tersangka kasus pengadaan lahan tanah Munjul, yakni pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar juga pernah terseret kasus tanah di Cengkareng era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Jejak pertama kali yang saya dapatkan, Rudi Hartono pada saat copy sertifikat ada memo disposisi dari Ahok untuk memerintah anak buahnya mengkaji untuk dibeli. Artinya patut dikonstruksikan Rudi Hartono pernah menemui Ahok menyodorkan fotokopi sertifikat yang sama," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Boyamin berujar, dalam kasus lahan Cengkerang, nama Rudi Hartono juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah.
"Dalam dokumen perjanjiannya itu, jual beli bahkan mengajukan permohonan ganti rugi kepada Pemkot DKI ditandatangani oleh Rudi Hartono Iskandar sebagai kuasa dari pemilik tanah ibu Titi Noeziar Soekarno," jelasnya.
Masih kata Boyamin, hal ini menjadi gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar mengurusi lahan di Cengkareng dan Munjul.
"Itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudi Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," tandas Boyamin.
BACA JUGA:
MAKI Dorong Polemik Impor Emas Antam Dibuat Pansus seperti Kasus Century
MAKI Dorong Polemik Impor Emas Antam Dibuat Pansus seperti Kasus Century
Dengar Pinangki Masih di Rutan Kejagung, MAKI akan Lapor Jamwas dan Komjak
Dengar Pinangki Masih di Rutan Kejagung, MAKI akan Lapor Jamwas dan Komjak
Semakin menguatnya nama Rudi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul terkuak dalam sidang perdana Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis lalu (14/10).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, Takdir Suhan, Yoory bersama direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan Rudy Hartono telah merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
EDITOR: DIKI TRIANTO
https://politik.rmol.id/read/2021/10...ma-di-era-ahok
orang yg sama kasus tanah cengkaren






steely dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan