Yogi Ernes - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 14:39 WIB
Jakarta -
Aulia Rafiqi telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembuatan laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur. Lalu, apa motif pelaku melakukan aksinya tersebut?
Wakapolres Metro Jakarta Timur
AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat pelaku melakukan open booking online (BO) dengan perempuan lewat aplikasi MiChat. Namun, saat terjadi transaksi, Aulia Rafiqi ternyata tidak sanggup membayar tarif teman kencannya tersebut.
"Karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencan. Motor dan handphone diambilsehingga yang bersangkutan untuk melaporkan pada keluarga atau orang lain, dia (mengaku) dibegal, maka bikin laporan palsu," kata Fanani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Fanani mengatakan
Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.
Namun
yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut. Usai terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil. Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.
Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.
"Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim," jelas Fanani.
Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.
"Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT," jelas Fanani.
Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Aulia Rafiqi sebelumnya telah mengaku perihal laporan palsu yang dibuatnya. Dari video yang diterima detikcom, Aulia mengatakan telah membuat cerita fiktif.
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoax," kata Aulia dalam keterangan video yang diterima detikcom, Sabtu (9/10).
Aulia kemudian menjelaskan kronologi awal dari laporannya tersebut. Dia menyebut saat itu awalnya melakukan open BO seorang perempuan lewat aplikasi MiChat.
Keduanya kemudian bertemu di sebuah apartemen di daerah Bekasi. Namun, kedua pihak kemudian berseteru karena adanya ketidaksesuaian tarif.
"Kejadian yang sebenarnya terjadi adalah awalnya saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9
kemudian terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan," terang Aulia.
Dari cekcok tersebut, muncul teman-teman dari pihak perempuan. Handphone dan uang Aulia Rafiqi lalu diambil oleh para pelaku.
"Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," jelas Aulia Rafiqi.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," tambahnya.
(ygs/knv)
https://news.detik.com/berita/d-5761...an-open-bo/amp