- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan


TS
valkyr9
Kasasi Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan HRS dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk siang ini dengan panitera pengganti Nurjamal.
Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
https://news.detik.com/berita/d-5762...sus-petamburan
Nasibmu bib.. Bib..










eguh1900677 dan 16 lainnya memberi reputasi
17
4.5K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan