- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kini Sudah Ada Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya


TS
gta007
Kini Sudah Ada Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya
Teknologi makin lama makin canggih dan menyebar ke berbagai lini. Yang tadinya berbentuk fisik, kini jadi tersedia dalam bentuk digital alias di depannya selalu ada kata elektronik. Sebut saja seperti e-ktp, kartu tanda penduduk yang dahulu kala hanya berbentuk kertas dan harus di laminating biar ga gampang rusak kena air, kini berubah menjadi kartu yang keras dan disertai chip didalamnya. Sekarang ada lagi nihh namanya e-materai atau materai elektronik, dimana materai ini befungsi untuk dokumen elektronik.
Seperti yang dikatakan Kumparan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yang dapat digunakan pada dokumen digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai bisa didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Lalu gimana sih cara belinya?
Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id
Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yang boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Sama halnya seperti distribusi dan penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “sepuluh ribu rupiah.”
adiooss semut merah alaska



sumur:[url=disini]https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/kini-sudah-ada-meterai-elektronik-begini-cara-belinya/ar-AAP2cJ1?ocid=msedgntp[/url]
Seperti yang dikatakan Kumparan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yang dapat digunakan pada dokumen digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai bisa didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Quote:
Lalu gimana sih cara belinya?
Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id
Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yang boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Sama halnya seperti distribusi dan penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “sepuluh ribu rupiah.”
adiooss semut merah alaska




sumur:[url=disini]https://www.msn.com/id-id/ekonomi/ekonomi/kini-sudah-ada-meterai-elektronik-begini-cara-belinya/ar-AAP2cJ1?ocid=msedgntp[/url]
Diubah oleh gta007 02-10-2021 16:13






gpandita dan 19 lainnya memberi reputasi
20
7K
75


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan