- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suap Pemeriksaan Pajak, Menanti KPK Tunjuk Tersangka Korporasi
TS
deganijo001
Suap Pemeriksaan Pajak, Menanti KPK Tunjuk Tersangka Korporasi

Bisnis, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sejauh ini belum menempatkan tersangka korporasi dalam kasus suap pemeriksaan pajak. Meski demikian, nama yang terkait dengan korporasi mulai terungkap di pengadilan. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, pemeriksaan saksi," tulis jadwal PN Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani adalah dua pejabat Dijen Pajak Departemen Keuangan. Keduanya menjadi terdakwa terkait kasus suap pemeriksaan pajak. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dugaan keterlibatan pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam perkara suap tersebut. Mu'min Ali, berdasar fakta persidangan, disebut-sebut mengutus petinggi Panin Veronika Lindawati mengurus pengurangan nilai pajak kurang bayar Bank Panin.
Selain Mu'min, sidang juga mengungkap General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tidak ragu untuk menjerat korporasi dalam perkara suap pajak. Firli menyatakan penyidik KPK masih bekerja keras mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mendalami keterlibatan Bank Panin, PT GMP, dan PT Jhonlin Baratama dalam kasus ini.
"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi , masih perlu kerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," kata Firli kepada wartawan, dikutip Jumat (1/10/2021).
Dia mengungkapkan, sejumlah 'syarat' suatu korporasi bisa terjerat tindak pidana. "Korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," ungkap Firli.
Kedua, korporasi tidak melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya timdak pidana.
Ketiga, koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah pencegahan terjadinya keadaan yang lebih buruk.
"Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," kata Firli.
Adapun, dalam Pasal 4 (1) Perma No.13/2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi disebutkan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain: korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh deganijo001 04-10-2021 15:54
0
642
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan