- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas Perempuan Terima Aduan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai KPI


TS
sangdewikanti
Komnas Perempuan Terima Aduan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai KPI
Komnas Perempuan Terima Aduan Kasus Kekerasan Seksual Pegawai KPI
Reporter:
Adam Prireza
Editor:
Endri Kurniawati
Sabtu, 2 Oktober 2021 13:26 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
JAKARTA- Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengadukan dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada Kamis, 30 September 2021.
MS menyampaikan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya, dampak, langkah yang diambil, serta perkembangan advokasi kasus. Ia merasa perlu melaporkannya kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang memiliki fokus dan keahlian dalam hal kekerasan seksual untuk mendapatkan pertimbangan pada situasi yang dihadapinya. "Termasuk dampak yang dialami anggota keluarganya, dalam hal ini pada istri dan ibunya,” kata Dewi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Kekerasan seksual yang dialami MS berdampak secara psikis, fisik, seksual, dan sosial ekonomi. Jika tidak ditangani segera, dikhawatirkan berdampak fatal bagi MS. “Pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia,” ujar Dewi.
Anggota keluarga terdekat MS juga terkena dampak. Efeknya berpengaruh terhadap relasi suami-istri, ayah-anak, juga terhadap kapasitasnya untuk bekerja. Di saat bersamaan, MS juga menghadapi penyangkalan atas kekerasan yang dialami serta proses hukum yang seakan tak berujung.
Komnas Perempuan merekomendasikan kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dialami oleh MS secara transparan dan profesional, serta bekerja sama dengan lembaga layanan pemulihan korban. Dewi mendorong KPI membangun kerja sama lintas institusi dalam menangani kasus yang dialami MS secara akuntabel.
Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Untuk sangat penting memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja.”
https://metro.tempo.co/read/1512958/...al-pegawai-kpi
Bagus, teh Dewi Kanti, usut tuntas
Reporter:
Adam Prireza
Editor:
Endri Kurniawati
Sabtu, 2 Oktober 2021 13:26 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
JAKARTA- Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS mengadukan dugaan perundungan dan kekerasan seksual yang dialami kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Dewi Kanti dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya menerima laporan itu pada Kamis, 30 September 2021.
MS menyampaikan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya, dampak, langkah yang diambil, serta perkembangan advokasi kasus. Ia merasa perlu melaporkannya kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang memiliki fokus dan keahlian dalam hal kekerasan seksual untuk mendapatkan pertimbangan pada situasi yang dihadapinya. "Termasuk dampak yang dialami anggota keluarganya, dalam hal ini pada istri dan ibunya,” kata Dewi, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Kekerasan seksual yang dialami MS berdampak secara psikis, fisik, seksual, dan sosial ekonomi. Jika tidak ditangani segera, dikhawatirkan berdampak fatal bagi MS. “Pengalaman kekerasan seksual ini mengakibatkannya stres, depresi, dan kesedihan berlanjut, sehingga mempengaruhi kesehatan fisiknya, seperti kerap mengalami sakit lambung dan insomnia,” ujar Dewi.
Anggota keluarga terdekat MS juga terkena dampak. Efeknya berpengaruh terhadap relasi suami-istri, ayah-anak, juga terhadap kapasitasnya untuk bekerja. Di saat bersamaan, MS juga menghadapi penyangkalan atas kekerasan yang dialami serta proses hukum yang seakan tak berujung.
Komnas Perempuan merekomendasikan kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dialami oleh MS secara transparan dan profesional, serta bekerja sama dengan lembaga layanan pemulihan korban. Dewi mendorong KPI membangun kerja sama lintas institusi dalam menangani kasus yang dialami MS secara akuntabel.
Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Untuk sangat penting memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk untuk bebas dari kekerasan seksual di tempat kerja.”
https://metro.tempo.co/read/1512958/...al-pegawai-kpi
Bagus, teh Dewi Kanti, usut tuntas


aloha.duarr memberi reputasi
1
1.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan