- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Viral Pegawai Dipecat karena Memotret Bendera 'HTI', KPK Ungkap Faktanya


TS
extreme78
Viral Pegawai Dipecat karena Memotret Bendera 'HTI', KPK Ungkap Faktanya

Diketahui peristiwa itu terjadi sekitar September 2019 di mana kala itu KPK masih dipimpin Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Sedangkan Pimpinan KPK saat ini yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron baru dilantik pada Desember 2019.
Dari informasi yang didapat detikcom bila foto yang diambil itu berada di Lantai 10 Gedung Merah Putih KPK di mana merupakan zona terlarang untuk didokumentasikan sebab di sanalah para jaksa KPK bekerja. Larangan mengambil foto di lantai itu dikarenakan terdapat banyak berkas-berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.
Sementara itu dari foto yang tampak yaitu bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa yaitu bendera dengan tulisan Tauhid pada zaman Rasulullah SAW.
Ada pula bendera serupa yaitu dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih yang disebut dengan Ar-Rayah. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.
"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Setelah itu, Ali mengatakan pegawai tersebut memang sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.
"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.
"Perbuatan-perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK," tambahnya.
Ali menyebut pegawai itu juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Sementara itu mengenai keberadaan bendera itu disebut Ali tidak membuktikan adanya afiliasi pegawai dengan organisasi tertentu.
"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ujarnya.
"Namun KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.
https://news.detik.com/berita/d-5748...ngkap-faktanya
"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ujarnya.
jadi benar dong itu foto benderanya

Lalu di mana hoaxnya ..

Kalo secara aturan karna ini soal maruah lembaga yaa masih masuk akal tapi klo soal bendera tersebut bkn hoax dong.

Big Questionnya ...ngapain pegawai KPK pasang bendera kaya gituan di kantor lembaga hukum.
Kalo di rumahnya yaa bodo amat







muhamad.hanif.2 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.2K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan