- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
7 Fraksi: Ketua DPRD DKI Langgar Tatib soal Interpelasi


TS
penggugatmk
7 Fraksi: Ketua DPRD DKI Langgar Tatib soal Interpelasi
7 Fraksi: Ketua DPRD DKI Langgar Tatib soal Interpelasi
Jakarta, CNN Indonesia --
Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak interpelasi Formula E akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Tujuh fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri mengatakan Prasetyo telah melanggar Tatib DPRD karena menjadwalkan rapat paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini.
"Apa yang dilakukan ketua itu dia melanggar aturan yang dia buat sndiri. Pelanggaran ini akan kita bawa ke BK. Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yang tidak baik yang dilakukan oleh seorang pimpinan yang seharusnya ada para wakil ketua, tapi tidak dilakukan," kata Misan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mengatakan rapat Bamus hari ini seharusnya membahas 7 agenda dan tidak termasuk rapat paripurna interpelasi. Namun, kata dia, Prasetyo menyelipkan pembahasan agenda itu.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," kata Taufik.
Taufik menjelaskan dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf wakiI ketua DPRD DKI. Jadi, ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujar Taufik menambahkan.
Taufik mengatakan lantaran merupakan tindakan ilegal, empat wakil dewan dan tujuh fraksi menegaskan menolak dan tidak akan hadir dalam rapat paripurna.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," katanya.
DPRD DKI Jakarta diketahui akan menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok. Jadwal itu ditentukan setelah adanya rapat di bamus pada hari ini, Senin (27/9).
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan semua di-bamus-kan sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9).
interpelasi yang layu sebelum berkembang
Gimana PDI Plerjuangan m, interpelasinya ternyata ilegal. Dilepeh sesama partai koalisi pemerintah sendiri
Jakarta, CNN Indonesia --
Tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak interpelasi Formula E akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Tujuh fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Misan Samsuri mengatakan Prasetyo telah melanggar Tatib DPRD karena menjadwalkan rapat paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini.
"Apa yang dilakukan ketua itu dia melanggar aturan yang dia buat sndiri. Pelanggaran ini akan kita bawa ke BK. Biar masyarakat ini tahu bahwa ada hal yang tidak baik yang dilakukan oleh seorang pimpinan yang seharusnya ada para wakil ketua, tapi tidak dilakukan," kata Misan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mengatakan rapat Bamus hari ini seharusnya membahas 7 agenda dan tidak termasuk rapat paripurna interpelasi. Namun, kata dia, Prasetyo menyelipkan pembahasan agenda itu.
"lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya. dia sendiri yang melanggar," kata Taufik.
Taufik menjelaskan dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf wakiI ketua DPRD DKI. Jadi, ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," katanya.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujar Taufik menambahkan.
Taufik mengatakan lantaran merupakan tindakan ilegal, empat wakil dewan dan tujuh fraksi menegaskan menolak dan tidak akan hadir dalam rapat paripurna.
"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI," katanya.
DPRD DKI Jakarta diketahui akan menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok. Jadwal itu ditentukan setelah adanya rapat di bamus pada hari ini, Senin (27/9).
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan semua di-bamus-kan sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9).
interpelasi yang layu sebelum berkembang
Gimana PDI Plerjuangan m, interpelasinya ternyata ilegal. Dilepeh sesama partai koalisi pemerintah sendiri

Diubah oleh penggugatmk 28-09-2021 11:10






nowbitool dan 4 lainnya memberi reputasi
1
1.1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan