adhie1185Avatar border
TS
adhie1185
Cara,syarat dan biaya membuat paspor online


Illustrasi paspor online (Foto: Istimewa)



Agan dan sista mungkin sudah tau kalau membuat paspor sekarang bisa ONLINE .
Sebagian mungkin juga sudah taucara,syarat dan biayanya,tapi pastinya masih banyak juga sebagian dari kita belum tau.....
Mari kita simak bersama-sama.
Dilansir dari Rumah Migran.com dan situs resmi Dirjen Imigrasi ada 8 cara dan 3 syarat membuat paspor online  berikut cara pembuatan paspor secara online

Caranya

1.Prosedur pembuatan paspor dilakukan secara online melalui dua pilihan. Pilihan pertama dengan mengunjungi situs imigrasi dan mengajukan permohonan pembuatan paspor di alamat https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan .

2.Selain situs Imigrasi, kamu juga bisa mengunduh aplikasi layanan paspor online di playstore untuk Android. 

3.Untuk melakukan pendaftaran, klik menu pilihan Antrian Paspor. Lanjut, pilih kantor Imigrasi yang akan dituju untuk melakukan permohonan paspor. Terakhir, isi permohonan antrean paspor dengan memilih jenis permohonan jumlah pemohon dan tanggal kedatangan.

4.Submit data dan berkas pendukung pengajuan paspor lewat situs imigrasi(dot)go(dot)id. Lewat situs tersebut, sahabat migran bisa menentukan kapan dan di kantor imigrasi mana akan mengurus paspor.

5.Jika semua proses telah selesai, pemohon akan mendapatkan barcode kode booking. Simpan bukti pendaftaran dan tunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

6.Verifikasi data dan berkas ke kantor Imigrasi, sesuai dengan waktu dan tempat yang kita tentukan sewaktu mengajukan secara online. Jangan lupa bawa berkas asli dan copy dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/ Surat nikah.

7.Dihari yang sama saat verifikasi data ke kantor imigrasi, sahabat migran akan difoto dan wawancara dengan petugas kantor imigrasi yang dipilih.

8.Pengambilan paspor dilakukan 3 hari setelah kedatangan pertama ke kantor Imigrasi.

Foto:  / Alamy Stock Photo
Foto: / Alamy Stock Photo
Adapun syarat pembuatan paspor untuk setiap orang pasti berbeda-beda.  
Syaratnya :

1.Bagi pemohon yang sudah dewasa, cukup membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Akte Lahir, Ijazah, dan surat nikah bagi yang sudah berkeluarga.

2.Sedangkan syarat pembuatan paspor anak diperlukan e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir, Ijazah, dan surat nikah kedua orangtua. 

3.Sementara itu, untuk pembuatan paspor umroh memiliki syarat khusus yakni  pemohon harus memiliki nama terdiri dari tiga kata. Kamu bisa menambahkan nama ayah atau nama kakek untuk memenuhi syarat pembuatan paspor tersebut.

Untuk biaya pembuatannya sendiri disesuaikan dengan jenis paspor yang dipilih, yakni jenis paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan tarif Rp 350.000 per buku. Sedangkan paspor elektronik untuk pembuatannya dipatok Rp 650.000 per buku.

Itulah cara,syarat dan biaya pembuatan paspor online semoga bisa membantu memudahkan agan dan sista untuk membuat paspor secara online,terima kasih.


Simak juga : 
Spoiler for Biaya untuk Medical Check Up Bagi Calon Pekerja Migran:



0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan