Kaskus

News

deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
DKI Jakarta Raup RP6,15 Miliar dari Pelanggaran Prokes Covid-19
DKI Jakarta Raup RP6,15 Miliar dari Pelanggaran Prokes Covid-19

Bisnis, JAKARTA—  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan total p6,15 miliar dari penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam rentang waktu 2020 hingga 21 September 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa uang tersebut merupakan total denda yang diraup oleh kesatuan baik dari pelanggar protokol kesehatan individu maupun tempat usaha.

Dari pelanggar individu, Satpol PP total menerima uang denda senilai Rp4,73 miliar dari sebanyak 761.774 pelanggar aturan wajib masker. Sementara dari 12.567 tempat usaha senilai Rp1,41 miliar telah masuk ke dalam kantong Pemprov DKI Jakarta.

“Total keseluruhan dari awal sampai tanggal 21 September yang dikenakan sanksi sebanyak 12.567 tempat usaha rumah makan dan sejenisnya. Dengan sanksi teguran tertulis, penutupan sementara, pembubaran, dan denda,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (22/9).

Khusus untuk penindakan pada 21 September 2021, terdapat sebanyak 2.351 pelanggar masker dan yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 2.331, serta denda dikenakan kepada 20 orang. Adapun, nilai denda pada 21 September 2021 sebesar Rp2 juta. Sementara untuk restoran dan tempat makan sejenis lainnya pada tanggal tersebut, terdapat sebanyak 67 pelanggar dari jumlah yang diawasi sebanyak 489 unit.

Kemudian, sebanyak 58 tempat usaha tersebut dikenalan sanksi teguran tertulis, termasuk juga penutupan sementara, serta ada satu tempat yang dikenakan denda penutupan 1 hari. Dalam perkembangan lain, penyebaran Covid-19 di sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak bisa langsung diindikasikan sebagai klaster.

Baca : Madrasah dan Pesantren Mulai Pembelajaran Tatap Muka

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan terdapat beberapa kemungkinan lain dari penyebaran Covid-19 yang terjadi di sekolah-sekolah selama PTM berlangsung sejak 30 Agustus 2021.

“Ada kemungkinan kasus positif berasal dari keluarga atau ketika di jalan, atau mungkin dari interaksi sosial lainnya,” kata Widyastuti di Monas, Jakarta, Rabu (22/9).

Dia menambahkan penyebaran Covid-19 terhadap para peserta didik yang terjadi perlu dilakukan investigasi lebih intens untuk mengetahui apakah murni terjadi di lingkungan sekolah. Widyastuti mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih berproses dalam melakukan investigasi terkait dengan penyebaran Covid-19 yang menimpa peserta didik tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat 2,8% atau 1.296 sekolah menjadi klaster penyebaran Covid-19 selama PTM terbatas. Klaster penyebaran Covid-19 paling banyak terjadi di SD sebesar 2,78% atau 581 sekolah. Disusul, 252 PAUD, SMP sebanyak 241 sekolah. Kemudian SMA sebanyak 107 sekolah, SMK 70 sekolah, dan terakhir Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 13 sekolah.

Jumlah kasus positif terbanyak baik guru maupun siswa berada di lingkungan SD. Untuk guru dan tenaga kependidikan, kasus positif mencapai 3.174 orang dari 581 klaster sekolah. Sementara peserta didik yang positif Covid-19 mencapai 6.908 orang.

Selanjutnya tingkat SMP terdapat 1.502 guru dan 2.220 siswa positif Covid-19. Lalu PAUD dengan kasus positif tenaga pendidik sebanyak 2.007 orang, dan siswa 953 orang. Tingkat SMA mencatat 1.915 guru positif Covid-19 dan siswa sebanyak 794 orang. SMK 1.594 kasus positif pada guru dan 609 pada siswa. Terakhir SLB, 131 kasus positif pada siswa dan 112 pada guru.






Diubah oleh deganijo001 23-09-2021 15:05
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
856
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan