- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Plastik Bakal Kena Cukai, Industri Lokal Waswas Banjir Impor
TS
harbisindo
Plastik Bakal Kena Cukai, Industri Lokal Waswas Banjir Impor

Bisnis, JAKARTA— Rencana ekstensifikasi cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan, plastik dan peralatan makan-minum sekali pakai pada 2022 dinilai hanya akan mengerek impor barang jadi plastik dari luar negeri.
Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan konsekuensi dari rencana kebijakan itu adalah penurunan utilisasi industri plastik dalam negeri hingga di bawah 50%.
Walhasil, produsen lokal bakal kian terhambat untuk mengimbangi pemenuhan kebutuhan pasar domestik yang sejalan dengan meningkatnya peradaran barang jadi plastik impor. Berdasarkan catatan Inaplas, barang jadi plastik impor yang sudah masuk ke Indonesia tahun lalu mencapai 1 juta ton dari kebutuhan bahan baku plastik nasional mencapai 7,2 ton. Perluasan cukai itu, menurut Fajar, bakal meningkatkan impor barang jadi plastik ke pasar domestik.
“Perbatasan Indonesia kan banyak. Belum lagi masuk kapal-kapal itu di mana harga dalam negeri pasti lebih mahal, harga luar negeri lebih murah,” kata Fajar saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Dia mencontohkan kemasan es krim Wall’s yang diproduksi PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) dibuat di Filipina. Alasannya, rencana cukai pada plastik di dalam negeri membuat biaya produksi lebih tinggi.
“Industri dalam negeri bakal terkena injury, utilitasnya bakal turun. Otomatis, pabriknya akan mengurangi produksi dan karyawannya,” kata dia.
Baca : Pengusaha Keberatan Larangan Display Rokok di Gerai Ritel
Sebelumnya, perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Beberapa objek barang yang diproyeksikan akan kena cukai adalah plastik serta makanan dan minuman berpemanis atau MMDK. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang No. 11/1995 tentang Cukai berlaku, hingga 2021 ini objek kena cukai baru terbatas pada tiga jenis barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau.
Selama 26 tahun itu, pendapatan cukai hasil tembakau mendominasi pendapatan cukai hingga lebih dari 90% setiap tahunnya. Kenaikan cukai yang kian tinggi sejalan dengan wacana pemerintah untuk menetapkan perluasan obyek cukai, dengan menambahkan plastik sebagai barang kena cukai pada 2022.
“DPR telah menyetujui cukai kantong plastik, berikut dengan cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, cukai alat makan dan minuman sekali pakai. Sementara itu, penambahan cukai untuk MMDK belum disetujui,” ujar Nirwala.
Nirwala memaparkan bahwa prevalensi Diabetes Melitus di Indonesia meningkat hingga 30% dalam kurun 2013—2018. Pertumbuhan obesitas di Indonesia pun menduduki peringkat ketiga tertinggi di Asia Tenggara pada rentang waktu 2010—2014, yakni 33%. “Melihat data tersebut, MMDK berpotensi dikenakan cukai,” ujarnya.
Di tengah pandemi yang belum usai, pemerintah berupaya untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional guna memperbaiki outlook defisit. Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp1.743,6 triliun.
Pendapatan cukai ditargetkan mencapai Rp180 triliun atau 10% dari pendapatan negara. Peningkatan terbear target cukai diperkirakan akan terjadi pada 2022 mendatang, yakni naik hingga 11,9% dari target tahun ini.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh harbisindo 22-09-2021 16:16
nomorelies memberi reputasi
1
1.2K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan