- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Penghukum Ahok Lolos Fit And Proper Test Calon Hakim Agung


TS
vero.san
Dua Penghukum Ahok Lolos Fit And Proper Test Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung. Tujuh dari 11 nama yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dinyatakan lolos.
"Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Herman mengatakan proses pemilihan calon hakim agung dilakukan Komisi Hukum DPR secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon hakim agung yang dipilih kredibel dan berintegritas.
"Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, integritas calon, dan rekam jejak," ucap Herman.
Ketujuh nama calon yang disepakati pada Tingkat I itu akan disampaikan pada Rapat Paripurna. Herman menyampaikan keputusan tersebut merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR dimana setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.

"Kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi sebagai hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," tuturnya.
Tujuh calon hakim agung yang lolos fit and proper test Komisi III terdiri dari lima hakim agung kamar perdata, satu kamar perdata dan satu kamar militer.
Hakim untuk kamar perdata yang lolos seleksi adalah H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Jupriyadi, S.H., M.Hum, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, Suharto, S.H., M.Hum, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H.
Adapun untuk kamar perdata yakni Dr. H. Haswandir, S.H., M.Hum., M.M. dan Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. untuk kamar militer.
Catatan redaksi, dua dari tujuh calon hakim agung yang dinyatakan lolos fit and proper test Komisi III DPR adalah hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penodaan agama. Keduanya adalah Dwiarso Budi Santoarto dan Jupriyadi.
Dwiarso adalah ketua majelis hakim perkara penodaan agama Ahok, sementara Jupriyadi menjadi anggota majelisnya.
Saat menyidangkan kaus Ahok, Dwiarso dan Jupriyadi adalah ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah vonis Ahok, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sedangkan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Saat mengikuti seleksi hakim agung, Dwiarso menjabat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung sementara Jupriyadi hakim pengawasan di Bawas MA.




[url=https://akuraS E N S O Rdua-penghukum-ahok-lolos-fit-and-proper-test-calon-hakim-agung]Dua Penghukum Ahok Lolos Fit And Proper Test Calon Hakim Agung[/url]
Selamat kepada yang mulia Bapak Hakim sang penegak keadilan

Penis-ta di tuntut oleh jaksa hukuman percobaan, eh malah dikasih bonus 2 tahun kurungan oleh pak Hakim. ManTul Pak hakim, selamat Hip Hip Hura



nomorelies memberi reputasi
1
842
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan