valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Hersubeno Arief Tolak Sebutkan Nama Dokter di Hoax 'Megawati Koma'
Hersubeno Arief (dok. YouTube Hersubeno Arief Point)

Jakarta - PDIP DKI Jakarta menantang Hersubeno Arief menyebutkan nama dokter yang disebutnya sebagai pemberi informasi soal 'Megawati koma'. Hersubeno Arief dengan tegas menolak permintaan pihak PDIP DKI Jakarta.

Sebagai jurnalis, Hersubeno Arief menegaskan dirinya memiliki hak merahasiakan sumber informasi dan dilindungi Undang-Undang Pers.

"Ini balik lagi ke UU Pers No. 40 Tahun 1999. Ada hak tolak untuk melindungi narsum," tegas Hersubeno Arief dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Hersubeno kemudian menanggapi pernyataan pihak PDIP DKI Jakarta yang menyebutnya telah menggiring opini publik dalam pernyataan soal rumor kondisi kesehatan Megawati itu. Hersubeno bersikukuh bahwa pernyataannya itu adalah sebuah produk jurnalistik.

Hersubeno kemudian menjelaskan tentang Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 UU Pers.
Pasal 1 berbunyi:
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

Simak kembali pernyataan pihak DPD PDIP DKI yang menantang Hersubeno Arief menyebutkan nama dokter

PDIP DKI Tantang Hersubeno Arief Sebutkan Nama Dokter Sebelumnya, Wakil Ketua DPP PDIP DKI Ronny Talapessy meminta Hersubeno Arief menyebutkan siapa dokter yang dimaksud untuk membuktikan ucapannya itu.

"Itu nanti di penyidikan dibuktikan. Dia (pesan dari dokter) berlindung di situ, mana dokternya, kasih keluar dong dokternya," ucap Ronny.

"Bagaimana pesan yang tidak valid kemudian dikemas oleh Saudara Hersubeno seolah-olah benar," lanjutnya.

Ronny Talapessy bersikukuh menempuh persoalan ini ke ranah hukum ketimbang ke Dewan Pers meskipun pihak Hersubeno telah menyatakan bahwa konten tersebut merupakan produk jurnalistik.

"Kita kan menggunakan hak hukum. Keperdataan (yaitu) ke Dewan Pers, dan pidana ke kepolisian. Dalam hal ini kita gunakan hak hukum kita maka kita laporkan ke polisi," tegas Ronny.

Ronny menyatakan pihaknya keberatan atas pernyataan Hersubeno Arief yang menyebutkan kondisi 'Megawati koma' dengan dasar sumber pesan dari seorang dokter. Menurut Ronny, informasi yang disampaikan Hersubeno tidak valid, sehingga cenderung menggiring opini publik.

"Yang kami soal ini kan omongan Herusbeno yang bilang 'dapat pesan dari dokter Megawati koma di ICU RSPP' dan bilang 'rada-rada yakin' berarti kan sudah menggiring opini publik seolah-olah benar," jelas Ronny.

SUMBER


Sejak kapan youtube pribadi jadi badan pers ??.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 16-09-2021 08:06
nomorelies
SuaraLagita
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan