Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Harga Bakal Naik! Coca cola Cs Kena Cukai Tahun Depan


Jakarta, CNBC Indonesia - Minuman bergula dalam kemasan (MBDK) seperti coca-cola, sprite, fanta dan sejenisnya dipastikan kena cukai pada tahun depan. Hal ini bertujuan untuk mendukung kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara,

Hal tertuang di dalam bahan paparan rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, hari ini Kamis (9/9/2021).

Paparan tersebut merinci alasan kebijakan tersebut karena tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University. Prevalensi diabetes melitus di Indonesia juga meningkat 30% pada 2013-2018.

Pemerintah juga akan mengenakan cukai kemasan dan wadah plastik akan diterapkan pada 2022. Alasan cukai ini diterapkan karena sampah berkontribusi terhadap total sampah secara nasional.

"Sampah kemasan dan wadah plastik berkontribusi 15% dari total sampah nasional," tulis paparan tersebut.

Penerapan cukai kemasan dan wadah plastik juga karena rendahnya kepedulian masyarakat pada sampah plastik yang mencemari lingkungan, dan penguraian sampah plastik oleh alam memerlukan waktu yang sangat lama.

Selain menerapkan tarif cukai plastik, pemerintah juga akan menerapkan cukai alat makan dan minum sekali pakai.

Alasan pemerintah untuk memasang tarif cukai pada alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi 17,35% pada sampah laut di Indonesia.

"Diharapkan pemungutan cukai mendorong penggunaan produk alternatif yang lebih ramah lingkungan dan reusable," jelas pemerintah

Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan. Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan, penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp 1.510 triliun.

"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. Pajak Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun, setuju?," ujar Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat.


link


"Diharapkan pemungutan cukai mendorong penggunaan produk alternatif yang lebih ramah lingkungan dan reusable," jelas pemerintah
pilotugal2an541
areszzjay
rony25
rony25 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan