- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Seperti Apakah Negara Yang Saya Kehendaki?


TS
shaviraynr
Seperti Apakah Negara Yang Saya Kehendaki?
Apa yang dimaksud dengan Negara dan apa sajakah yang terdapat dalam sebuah negara tersebut? Lalu seperti apa sih Negara yang saya kehendaki? Sebelum itu mari kita belajar tentang arti Negara.
Secara umum, Negara sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara sendiri memiliki beberapa definisi dan pengertian yang berbeda dari tiap para ahli di seluruh dunia ini. Menurut saya pribadi Negara adalah sebuah perkumpulan masyarakat luas yang mempunyai ciri khas (suku/budaya/ras) tersendiri yang di dalam nya terdapat banyak rakyat dan pemimpin Negara serta pemimpin di daerah nya masing - masing. Fungsi dari sebuah Negara sendiri adalah sebagai wadah dimana terdapat pemimpin rakyat dan rakyat nya di masing - masing daerah yang mendasari ekonomi dan politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI merupakan bentuk Negara yang memiliki banyak pulau yang mendapati keaneka ragaman suku / bahasa / dan keyakinannya masing – masing. NKRI sendiri di artikan sebagai Negara Kesatuan dikarenakan kedaulatan Negara Indonesia bersifat tunggal dan di dalam nya tidak terdapat negara bagian.
Negara Indonesia disebut sebagai Negara hukum sejak dinyatakan kemerdekaan nya pada tahun 1945 yaitu semenjak terbuatnya UUD (Undang - Undang Dasar ) 1945. Undang - Undang Dasar tersebut sudah menjadi landasan hukum di Negara Indonesia yang disebutkan pada “UUD 1945 Pasal 1 ayat 3” yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Selain itu, Negara Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Negara Hukum haruslah menggunakan hukum dengan keadilan yang adil. Adil disini yang saya maksudkan adalah menyelesaikan setiap masalah yang ada tanpa harus memandang ras, suku, bahkan jabatan sekalipun. Apakah Indonesia sudah dianggap sebagai Negara hukum yang adil dan benar?
Lalu seperti apa sih negara yg saya kehendaki?
Menurut saya sendiri Negara yang saya kehendaki adalah Negara yang sejahtera, baik dalam rakyatnya maupun pemimpinnya. Namun seiring berjalannya waktu sistem hukum di Negara yang adil dan benar semakin hari semakin kurang bijaksana, mengapa begitu?sesuai yang saya sampaikan di atas yaitu Adil yang dimaksud adalah menyelesaikan setiap masalah yang ada tanpa harus memandang ras, suku, bahkan jabatan sekalipun. Tetapi kebanyakan dari rakyat dan pejabat di beberapa Negara Indonesia tidak menyunjung tinggi kata keadilan tersebut. Mengapa bisa begitu ?
Sebagai contoh sekarang ini lagi tingginya istilah “uang berkuasa atas segalanya” pernyataan tersebut memang benar adanya dikarenakan setiap orang yang mempunyai kasus atas pelanggaran hukum kepada Negara yang awalnya dijerat beberapa pasal dan hukuman yang sekian akhirnya menjadi dipersingkat dikarenakan adanya uang. Hal inilah yang membuat setiap rakyat di Negara berpikiran bahwa Hukum tidak berlaku bagi penguasa uang atau orang yang memiliki banyak uang. Hal ini tidak hanya merugikan bagi masyarakat luas namun juga merugikan bagi nama Negara itu sendiri.
Lalu solusi apa yang harus diperbenarkan untuk kedepannya?
Kembali ke topik untuk Negara yang saya kehendaki adalah Negara yang adil dan benar agar rakyat di tiap Negara Indonesia bisa makmur dan sejahtera, seperti yang tertulis pada sila pancasila yang ke lima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang artinya setiap rakyat berhak mendapatkan keadilan dalam Negara tanpa perlu adanya memandang suku / ras / kedudukan dari tiap rakyat tersebut. Inti dari semua ini adalah pentingnya keadilan dalam Hukum agar uang / kedudukan tidak bisa semenah - menah mengalahkan keadilan Hukum yang ada.
Sekian kata dan opini dari saya jika ada kesalahan kata dalam penulisan, saya memohon maaf sebesar - besarnya kepada anda. Terima kasih
Nama : Shavira Yuniar
NPM : 1312100323
Universitas : 17 Agustus 1945 Surabaya ( Untag )
Secara umum, Negara sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara sendiri memiliki beberapa definisi dan pengertian yang berbeda dari tiap para ahli di seluruh dunia ini. Menurut saya pribadi Negara adalah sebuah perkumpulan masyarakat luas yang mempunyai ciri khas (suku/budaya/ras) tersendiri yang di dalam nya terdapat banyak rakyat dan pemimpin Negara serta pemimpin di daerah nya masing - masing. Fungsi dari sebuah Negara sendiri adalah sebagai wadah dimana terdapat pemimpin rakyat dan rakyat nya di masing - masing daerah yang mendasari ekonomi dan politik
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI merupakan bentuk Negara yang memiliki banyak pulau yang mendapati keaneka ragaman suku / bahasa / dan keyakinannya masing – masing. NKRI sendiri di artikan sebagai Negara Kesatuan dikarenakan kedaulatan Negara Indonesia bersifat tunggal dan di dalam nya tidak terdapat negara bagian.
Negara Indonesia disebut sebagai Negara hukum sejak dinyatakan kemerdekaan nya pada tahun 1945 yaitu semenjak terbuatnya UUD (Undang - Undang Dasar ) 1945. Undang - Undang Dasar tersebut sudah menjadi landasan hukum di Negara Indonesia yang disebutkan pada “UUD 1945 Pasal 1 ayat 3” yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Selain itu, Negara Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Negara Hukum haruslah menggunakan hukum dengan keadilan yang adil. Adil disini yang saya maksudkan adalah menyelesaikan setiap masalah yang ada tanpa harus memandang ras, suku, bahkan jabatan sekalipun. Apakah Indonesia sudah dianggap sebagai Negara hukum yang adil dan benar?
Lalu seperti apa sih negara yg saya kehendaki?
Menurut saya sendiri Negara yang saya kehendaki adalah Negara yang sejahtera, baik dalam rakyatnya maupun pemimpinnya. Namun seiring berjalannya waktu sistem hukum di Negara yang adil dan benar semakin hari semakin kurang bijaksana, mengapa begitu?sesuai yang saya sampaikan di atas yaitu Adil yang dimaksud adalah menyelesaikan setiap masalah yang ada tanpa harus memandang ras, suku, bahkan jabatan sekalipun. Tetapi kebanyakan dari rakyat dan pejabat di beberapa Negara Indonesia tidak menyunjung tinggi kata keadilan tersebut. Mengapa bisa begitu ?
Sebagai contoh sekarang ini lagi tingginya istilah “uang berkuasa atas segalanya” pernyataan tersebut memang benar adanya dikarenakan setiap orang yang mempunyai kasus atas pelanggaran hukum kepada Negara yang awalnya dijerat beberapa pasal dan hukuman yang sekian akhirnya menjadi dipersingkat dikarenakan adanya uang. Hal inilah yang membuat setiap rakyat di Negara berpikiran bahwa Hukum tidak berlaku bagi penguasa uang atau orang yang memiliki banyak uang. Hal ini tidak hanya merugikan bagi masyarakat luas namun juga merugikan bagi nama Negara itu sendiri.
Lalu solusi apa yang harus diperbenarkan untuk kedepannya?
Kembali ke topik untuk Negara yang saya kehendaki adalah Negara yang adil dan benar agar rakyat di tiap Negara Indonesia bisa makmur dan sejahtera, seperti yang tertulis pada sila pancasila yang ke lima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang artinya setiap rakyat berhak mendapatkan keadilan dalam Negara tanpa perlu adanya memandang suku / ras / kedudukan dari tiap rakyat tersebut. Inti dari semua ini adalah pentingnya keadilan dalam Hukum agar uang / kedudukan tidak bisa semenah - menah mengalahkan keadilan Hukum yang ada.
Sekian kata dan opini dari saya jika ada kesalahan kata dalam penulisan, saya memohon maaf sebesar - besarnya kepada anda. Terima kasih
Nama : Shavira Yuniar
NPM : 1312100323
Universitas : 17 Agustus 1945 Surabaya ( Untag )






mariaangelica29 dan 8 lainnya memberi reputasi
-3
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan