- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bejat, Oknum Ustaz Ponpes Cabuli 2 Ibu Hamil


TS
gaygene
Bejat, Oknum Ustaz Ponpes Cabuli 2 Ibu Hamil

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Oknum ustaz sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Pandu Senjaya SP-4 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar berinisial AK (52), terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kobar.
Pria ini dijebloskan ke ruang tahanan karena menyetubuhi dua orang wanita, berstatus ibu rumah tangga. Ironisnya, aksi bejat pelaku ini dilakukan saat kedua korban dalam kondisi hamil muda.
“Kasus pertama terjadi pada bulan Februari 2021 lalu. Berawal saat korban bersama temannya mendatangi pondok pesantren setempat untuk konsultasi masalah suaminya yang pergi tak kunjung pulang ke kerumah. Pelaku ini kemudian meminta teman korban untuk keluar membeli air minum,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).
Saat temannya pergi ini lah, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, dan memberitahu korban agar bersedia dirukyah dengan cara disetubuhi jika ingin menghilangkan sialnya. Korban saat itu menolak dan tersangka menakut nakuti korban hidupnya akan sengsara dan bayi yang ada dalam kandungan bisa meninggal.
“Karena takut akhirnya dengan terpaksa korban di setubuhi tersangka. Saat disetubuhi usia kehamilan korban sudah 4 bulan,”ujar Kapolres.
Tak berhenti disitu saja, pada Minggu 5 September 2021 lalu, tersangka kembali melakukan perbuatan cabulnya kepada seorang wanita. Kali ini korban datang bersama dengan suaminya ke pondok pesantren setempat untuk berkonsultasi terkait rumah tangganya.
Pelaku saat itu menyuruh suami korban untuk mencari air di perbatasan desa. Saat ditinggal suaminya ini lah, pelaku mengajak korban untuk melakukan ritual kumpul siri dengan cara melakukan persetubuhan.
“Korban menolak dan ditakut-takuti akan berpisah dengan suaminya dan anaknya.Karena takut akhirnya korban di setubuhi tersangka. Kali ini korbannya sedang hamil 8 bulan. Tidak terima dengan ulah pelaku ini, korban melapor ke Mapolsek dan dengan cepat anggota menangkap pelaku di ponpes setempat,”ucap Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(wir)
https://kaltengekspres.com/2021/09/b...dua-ibu-hamil/
Diubah oleh gaygene 13-09-2021 21:46






bayubargowo84 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan