- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung, BPB Cek Dokumen


TS
harbisindo
Sengketa Lahan Sentul City vs Rocky Gerung, BPB Cek Dokumen

Bisnis, JAKARTA– Persengketaan lahan PT Sentul City Tbk. dengan aktivis Rocky Gerung dan sejumlah warga lainnya di Bojong Koneng, Babakan madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlanjut. Dalam perkembangan terakhir, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menyatakan segera melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), guna merespons sengeketa tanah antara PT Sentul City Tbk. (BKSL) dengan Rocky Gerung.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada data fisik maupun data yuridis atas dokumen Rocky Gerung dan warga setempat.
“Harus diingat, Sentul City membeli tanah telantar. Berarti ada evaluasi tanah telantar, ada peringatan tanah telantar, dan penetapan tanah telantar. Itu akan kita tinjau. Dokumen-dokumen itu akan kita periksa,” ujar Taufiqulhadi.
Terkait dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Sentul City, yang memiliki kode emiten BKSL, Taufiqulhadi mengatakan tidak bisa dilakukan secara sepihak. “Kalau warga sudah belasan tahun di situ. Bahwa tanah tersebut jika harus dikosongkan itu harus diminta kepada pengadilan. Yang mengeksusinya pengadilan. Tidak bisa sepihak.”
Di sisi lain, dia mengatakan masalah sengeketa tanah tersebut banyak terjadi, khususnya di Bogor. Dia mengungkapkan banyak praktik mafia tanah di Bogor yang telah menggurita. “Rocky Gerung katanya membeli tanah. Ada akta jual belinya tertulis di notaris tanpa ada pemberitahuan akan ada sengketa lahan. Artinya clear. Tapi kemudian belasan tahun ada sengketa lahan. Masalahnya, di Bogor banyak masalahnya itu tanah. Ada mafia, biong [makelar], semuanya ada di situ,” kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Rocky Gerung mendapat somasi dari Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Bojong Koneng,. Sementara itu, Rocky menyebut telah membeli lahan yang saat ini dipersoalkan oleh Sentul City pada 2009.
PT Sentul City Tbk telah melayangkan surat somasi terhadap Rocky Gerung. Somasi tersebut dilayangkan tiga kali. Somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho mengatakan dasar somasi tersebut Karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB No. B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," kata David.
Baca : Kepala SMKN 5 Tangerang Pejabat Terkaya Ke-7 di Indonesia
Sentul City pun meminta BPN menjelaskan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB Sentul City agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
"Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata David.
David mengatakan Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai dengan rencana pengembangan dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor. Sebelumnya, Pendamping Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menegaskan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City. Pasalnya, kata Haris, sejak 2009, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.
Haris mengatakan Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menuruthukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009. Rocky Gerung, lanjut Haris, juga memiliki Surat Keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengjeta, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," papar Haris.
Rocky Gerung memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor, terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng.
Adu klaim kepemilikan tanah di Sentul sempat pula disebut-sebut disebabkan mafia tanah. Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa ada tips kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah. Masyarakat harus lebih teliti saat ingin membeli tanah. Dipastikan kembali tanah tersebut bersengketa atau tidak, sehingga lahan yang ingin dibeli benar-benar bersih dan gamblang (clear and clean). Pengecekan tujuannya ke depan tidak akan terjadi permasalahan sengketa yang tidak diinginkan.
“Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain. Maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah,” paparnya.
Taufiqulhadi menjelaskan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus PT Sentul City mengaku sebagai pemegang sertifikat HGB, perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu. “Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Diubah oleh harbisindo 13-09-2021 15:57




extreme78 dan meooong memberi reputasi
2
1.5K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan