joko.winAvatar border
TS
joko.win
Haris Azhar: Rocky Gerung Pemilik yang Sah Lahan di Kawasan Sentul City
Indonesiainside.id, Jakarta – Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menyatakan menolak klaim PT Sentul City atas kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Haris menegaskan Rocky Gerung adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan itu sejak 2009 dan selama ini tidak ada sengkera.

“Klien kami merupakan penguasa fisik sejak tahun 2009 tanah dan bangunan yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 meter persegi,” kata Haris.

Haris juga menyebut bahwa pengalihan kepemilikan itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009. Bahkan, masih kata Haris, Rocky memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Di mana, penandatanganan surat pernyataan jual beli garapan itu disaksikan oleh perangkat daerah setempat.

Kemudian pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2009 dan 21 Juni 2009, masing-masing Rp20 juta dan Rp13,5 juta dari Rocky Gerung kepada H Andi Junaedi.

Menurut Haris, kliennya juga telah membayar SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026- 0255.0 atas nama Rocky Gerung untuk lahan tersebut pada tanggal 2 Januari 2020.

“Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak obyek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011 Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 800 M2 adalah sebesar Rp82.400 (delapan puluh dua ribu empat ratus),” tulis Haris.

Diketahui, Sentul City mengklaim tanah dan bangunan yang ditempati Rocky Gerung pada 2021. Dalam surat somasi, Sentul City meminta Rocky harus meninggalkan rumahnya sendiri dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak, maka Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja merobohkan dan menertibkan bangunan di wilayah tersebut.

PT Sentul City Tbk melalui Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho, mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali dalam satu tahun ini.

“Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” kata David.
(Nto)

   
https://www.google.com/amp/s/indones...l-city%3famp=1


https://bacautas.com/1435818312085032960

Utas oleh

 @abirekso

KULIAH DASAR AGRARIA UNTUK HARIS AZHAR, DALAM TINJAUAN PENYABOTAN TANAH OLEH ROCKY GERUNG! Karena alasan teknis silabus kuliah gratis untuk Haris Azhar akan saya edarkan dalam bentuk Scr-sht. Tanpa mengurangi esensi dari isi mata kuliah.









Meluruskan kekeliruan Haris Azhar. Terkait PP 40/1996.









Memberi pemaham kepada Haris Azhar terkait Lex Imperfecta. Semoga nambah ilmu.







Meluruskan juga soal jual beli lahan secara sah dan legal kepada Haris Azhar.









Bisa jadi dugaan bahwa surat garapan yang dipegang Rocky tidak sah, atau mungkin malah palsu. Apa konsekuensinya?? Silahkan baca dan sebar..









Sebagai penutup, semoga Pihak yang berwenang memproses penyabotan tanah secepat-cepatnya. Dan seadil-adilnya. LAWAN PENYABOT TANAH ORANG!!

Diubah oleh joko.win 11-09-2021 03:58
Proloque
xneakerz
viniest
viniest dan 17 lainnya memberi reputasi
18
9.9K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan