- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Anak perlu dilindungi dari pemberitaan negatif


TS
BeritagarID
Anak perlu dilindungi dari pemberitaan negatif

Ilustrasi. Menyembunyikan identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku dalam peristiwa kejahatan.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengimbau media massa turut serta memberikan perlindungan bagi anak dari pemberitaan negatif. Identitas anak yang menjadi korban, saksi, atau pelaku peristiwa kejahatan harus dirahasiakan.
Menurutnya, melindungi anak dari pemberitaan negatif adalah amanat Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nuh menandaskan, anak merupakan pilar utama bagi masa depan bangsa. Membangun dan mempersiapkan anak sebagai generasi selanjutnya itu wajib. Termasuk menciptakan atmosfir positif melalui tulisan yang bisa memberikan inspirasi bagi masyarakat dan anak-anak.
"Jika anak itu tumbuh dengan baik, maka media punya kontribusi dalam pembentukan anak menjadi orang baik," tandas Nuh saat membuka acara Sosialisasi Pemberitaan Media Ramah Anak di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Program pemberitaan media yang ramah anak, sebutnya, satu di antaranya menekankan agar identitas anak yang menjadi objek pemberitaan harus dirahasiakan.
Adapun definisi anak dalam kaitan ini adalah mereka yang masih dalam kandungan sampai berusia 18 tahun.
Menilik data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang diolah tim Lokadata Beritagar.id, jumlah kasus kekerasan yang dilakukan anak (anak sebagai pelaku) di lembaga pendidikan pada 2018 meningkat 9,48 persen dari tahun sebelumnya menjadi 127 kasus.
Dalam delapan tahun terakhir, trennya cenderung meningkat meski sempat turun pada 2017, sebanyak 116 kasus.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan di Indonesia terdapat 83,4 juta anak berusia 18 tahun atau kurang. Artinya, jumlah anak sekitar 34 persen dari total populasi nasional.
Nahar menambahkan, sekitar 6 persen anak di Indonesia menjadi korban kekerasan. Pemberitaan tentang anak yang sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik sambungnya, akan membantu menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.
Nahar mengungkapkan peran media sangat penting karena ada sejumlah kasus dengan korban anak-anak yang tidak terekspos media sehingga akhirnya tidak ditangani secara baik. Berbeda dengan kasus yang diberitakan media selalu mendapat perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga bisa diselesaikan.
Dia menjelaskan, anak sebagai korban, pelaku ataupun saksi, semua anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban.
"Dengan mengikuti pedoman ini dalam memberitakan kasus yang melibat anak, media secara langsung telah turut melindungi anak dan memastikan anak-anak tersebut tidak terganggu masa depannya," tegas Nahar.
Terancam sanksi pidana
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun menegaskan, ada sanksi yang sangat berat bagi media yang melanggar aturan pemberitaan tentang anak, yaitu hukuman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Jadi bukan 'atau' tetapi 'dan'. Hukumannya penjara dan denda kalau dilanggar," tukas Hendry.
Dia menambahkan, tujuan lainnya dari pembentukan pedoman pemberitaan ramah anak untuk menghindari kriminalisasi. "Pedoman ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam pengungkapan identitas anak yang membutuhkan ruang hidup dan memaksimalkan pertumbuhannya," tandasnya.
Lalu apa yang dijadikan landasan hukum pemberitaan ramah anak ini?
Pasal 64 (3) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan; "Anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi".
Pasal 19 UU No 12/2011 tentang Sistem Peradilan Anak menyebutkankan:
1. Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik.
2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
Pasal 36 (3) UU No 32/2002 tentang Penyiaran mengamanatkan: "Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan maka acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran."
Pasal 43 poin f dan g menyebutkan;
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan program jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(f) menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,
(g) menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur.
Begitu juga dengan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menegaskan "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan."

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ritaan-negatif
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan