Garuda Kalah Kasus Gugatan Arbiterase di Pengadilan Inggris
TS
de.payens
Garuda Kalah Kasus Gugatan Arbiterase di Pengadilan Inggris
Quote:
CNN Indonesia | Kamis, 09/09/2021 17:26 WIB
Garuda kalah dalam gugatan arbiterase di London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September 2021. Gugatan terkait pembayaran sewa pesawat. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kalah dalam kasus gugatan arbiterase di London Court of International Arbitration (LCIA) pada 6 September 2021. Pengadilan itu memenangkan Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.
Dengan kekalahan itu, Garuda wajib membayar sewa pesawat dan kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat.
Selain itu, Garuda juga harus membayar bunga keterlambatan, serta biaya perkara Penggugat.Namun, tak dijelaskan berapa total biaya yang mesti dibayarkan Maskapai Nasional.
"Selanjutnya terhadap putusan tersebut, perseroan sedang berkoordinasi dengan pengacara yang menangani kasus ini untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan," jelas manajemen Garuda Indonesia lewat Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (8/9).
Kendati begitu, manajemen menyatakan keputusan tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan atas adanya putusan LCIA tersebut.
Manajemen memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional," tutupnya.
Sebagai informasi, Helice Leasing S.A.S mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Belanda untuk melakukan sita jaminan atas dana yang ada pada rekening perusahaan di Amsterdam.
Gugatan sempat dikabulkan. Tapi, gugatan kandas pada Januari 2021 lalu setelah Pangadilan London mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Garuda. Pertimbangan pengadilan saat itu adalah; Pengadilan London tidak berwenang untuk memeriksa gugatan karena kewenangan berada di tangan London Court atau LCIA.
Atas putusan itu Helice dan lessor lain yang berada dalam satu manajemen, yaitu Atterissage, kemudian mengajukan gugatan arbitrase di LCIA dengan memperbaharui permohonan sita jaminan yang pernah diajukan sebelumnya.
Baru-baru ini 2 Maskapai Internasional boncos dihantam pandemi: Philippine Airlines (Filipina) dan Alitalia (Italia), beruntung Maskapai Tanah Air masih bisa survive dan bahkan belum lama ini muncul Maskapai Baru bernama "Super Air Jet"
Balik lagi ke GI..
Ditengah kondisi yang sulit, GI berada di jalur yang benar dengan gerak cepat membesarkan bisnis Citilink demi mempertahankan keberlangsungan bisnis,
sedikit demi sedikit ada pembaruan dari Citilink mulai dari Pengalihan 20 Pesawat GI ke Citilink, Menambah 3 Rute Domestik, Layanan Kesehatan kerjasama dengan RS Swasta, dan Seragam Bernuansa Formal
Seragam Baru Citilink dengan nuansa formal Karya Desainer Oscar Lawalata