- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Langsung Bagi Pelanggar Ganjil Genap


TS
marketing32
Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Langsung Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Mulai hari ini, Selasa (7/9/2021), petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan tilang langsung kepada pengendara kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di Jakarta. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Polda Metro Jaya juga menarik petugas yang biasanya ditempatkan untuk menjaga di kawasan ganjil genap.
"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kami laksanakan," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik dan secara manual.
"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui tilang elektronik (ETLE) atau secara manual," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Penempatan personel Kepolisian untuk menindak pelanggar ganjil genap yang diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain berada di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang dan Jalan Imam Bonjol di samping Kantor KPU.
S E N S O R
Adapun penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi dinilai telah berjalan cukup lama, sehingga masyarakat sudah memahami kawasan yang diberlakukan ganjil genap.
"Dari sisi sosialisasi ini sudah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Seiring penurunan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3, diberlakukan tiga kawasan ganjil genap, yaitu:
1.Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat
2.Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan
3.Berlangsung pukul 06.00 - 20.00 WIB
4.Pengecualian: sepeda motor, kendaraan pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
sumber : suara


m0de83g0 memberi reputasi
1
933
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan